
Peraturan Terbaru Mendikbud Ristek Nomor 31 Tahun 2023, Seluruh Sekolah dan Orang Tua Siswa Wajib Tahu, Simak!
26 Mei 2023NESIATIMES.COM – Kemendikbud Ristek terus melakukan transformasi pendidikan sebagai upaya agar seluruh anak Indonesia mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Dalam hal itu, Kemendikbud Ristek menekankan penjaminan mutu dan pemerataan akses terhadap pendidikan yang masih terus diperjuangkan.
Salah satunya adalah dengan mencetuskan kebijakan uji kesetaraan bagi peserta didik pendidikan non-formal dan informal.
Kebijakan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan.
Baca Juga:
Melansir dari keterangan resminya, Jumat (26/5/2023) Widyaprada Ahli Madya Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Fauzi Eko Prayono menyebut masih ada 4,3 juta anak tidak sekolah.
Hal itu menjadi salah satu latar belakang tercetusnya kebijakan uji kesetaraan dalam mengukur kualitas peserta didik.
Serta bertujuan untuk menyetarakan hasil pendidikan non-formal dengan formal.
Di sisi lain, Fauzi membantah regulasi soal uji kesetaraan itu dibuat secara mendadak.
Menurutnya, regulasi tersebut dibuat berdasarkan pada aturan yang telah tercantum dalam Undang-Undang sebelumnya.
Baca Juga:
Fauzi menilai masyarakat merasa regulasi tersebut baru karena selama ini tidak sadar padahal Ujian Nasional itu diposisikan sebagai Uji Kesetaraan.
Lebih lanjut, Koordinator Substansi Asesmen Akademik Pusat, Asesmen Pendidikan Mira Josy Moestadi mengatakan peserta didik informal dan non-formal nantinya akan diakui setara dengan pendidikan formal meski prosesnya berbeda.
Untuk itu, Kemendikbud Ristek telah menginisiasi regulasi tentang uji kesetaraan.
Sementara itu, Mira menyebut saat ini yang diujikan menurut Permendikbud Nomor 31 adalah literasi membaca dan anumerasi.
Baca Juga:
Ada Imbauan Terbaru dari OJK, Masyarakat RI Wajib Tahu, Sangat Penting, Simak! – NESIATIMES.COM
Tambahan:
Lihat salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan, klik di sini
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Stv/Rah).
Ujian kesataraan bisa dilakukan bila kurikulum dan materi yang di gunakan sama di seluruh Indonesia.Tahun 80
Pemerintah selalu menyediakan buku paket dengan gratis dan sama seluruh Indonesia,sekarang berbeda,belum lagi kurikulum yg terus berganti,sehingga membuat guru dan peserta didik bingung,krn belum paham dengan kurikulum yg ada sdh datang lg kurikulum yg batu
Assalamualaikum wr WB.Kepada Bapak Menristek yang terhormat ,saya ingin bertanya bahwa putra saya ingin melanjutkan kuliah di politeknik Negeri tapi terkendala biaya, sebenarnya di politeknik tersebut sudah ada bea siswa tapi bagi yang lulus tes,vseandainya putra saya tidak lulus tes apakah masih bisa mendapat bea siswa dari pemerintah ?Jadi sampai sekarang masih melanjutkan dulu sekolah Diniyah dipondok Pesantren.Demikian atas perhatiannya saya sampaikan terima kasih .Wassalam wr Wb.🙏
Pendidikan di Indonesia yang terjadi saat ini adalah project [email protected] untuk jangka waktu yang lama.. kita lihat hasilnya, pendidikan yang diterima anak anak di era 80 dengan anak anak di era 2000, kenyataan siswa 80 lebih cepat mengerti dan lebih cepat memahami pelajaran dan kehidupan…