Peraturan Terbaru Mendikbud Ristek Nomor 31 Tahun 2023, Seluruh Sekolah dan Orang Tua Siswa Wajib Tahu, Simak!

Peraturan Terbaru Mendikbud Ristek Nomor 31 Tahun 2023, Seluruh Sekolah dan Orang Tua Siswa Wajib Tahu, Simak!

26 Mei 2023 3 By Redaksi

NESIATIMES.COM – Kemendikbud Ristek terus melakukan transformasi pendidikan sebagai upaya agar seluruh anak Indonesia mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Dalam hal itu, Kemendikbud Ristek menekankan penjaminan mutu dan pemerataan akses terhadap pendidikan yang masih terus diperjuangkan.

Salah satunya adalah dengan mencetuskan kebijakan uji kesetaraan bagi peserta didik pendidikan non-formal dan informal.

Kebijakan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan.

Baca Juga:

Bank Mandiri Sampaikan Pengumuman Penting, Untuk Seluruh Nasabah di Indonesia, Berlaku 10 Juli 2023, Simak! – NESIATIMES.COM

Wahai Pemilik Mobil dan Motor, Silakan Cek Pelat Nomor Kendaraan Anda, Bisa dengan 3 Cara, Simak! – NESIATIMES.COM

Melansir dari keterangan resminya, Jumat (26/5/2023) Widyaprada Ahli Madya Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Fauzi Eko Prayono menyebut masih ada 4,3 juta anak tidak sekolah.

Hal itu menjadi salah satu latar belakang tercetusnya kebijakan uji kesetaraan dalam mengukur kualitas peserta didik.

Serta bertujuan untuk menyetarakan hasil pendidikan non-formal dengan formal.

Di sisi lain, Fauzi membantah regulasi soal uji kesetaraan itu dibuat secara mendadak.

Menurutnya, regulasi tersebut dibuat berdasarkan pada aturan yang telah tercantum dalam Undang-Undang sebelumnya.

Baca Juga:

Ayo Manfaatkan Kesempatan Bagus Ini, Daftar Terbaru 7 Provinsi Hapus Biaya Balik Nama & Denda Pajak Kendaraan – NESIATIMES.COM

Wow! PT KAI Terapkan Teknologi Canggih di Stasiun Kereta, Mulai 17 Mei 2023, Masyarakat Wajib Tahu – NESIATIMES.COM

Fauzi menilai masyarakat merasa regulasi tersebut baru karena selama ini tidak sadar padahal Ujian Nasional itu diposisikan sebagai Uji Kesetaraan.

Lebih lanjut, Koordinator Substansi Asesmen Akademik Pusat, Asesmen Pendidikan Mira Josy Moestadi mengatakan peserta didik informal dan non-formal nantinya akan diakui setara dengan pendidikan formal meski prosesnya berbeda.

Untuk itu, Kemendikbud Ristek telah menginisiasi regulasi tentang uji kesetaraan.

Sementara itu, Mira menyebut saat ini yang diujikan menurut Permendikbud Nomor 31 adalah literasi membaca dan anumerasi.

Baca Juga:

Pertamina Sampaikan Himbauan Penting, Kebijakan Ini Bakal Berlaku 25 Mei 2023, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Ada Imbauan Terbaru dari OJK, Masyarakat RI Wajib Tahu, Sangat Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Tambahan:

Lihat salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan, klik di sini

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Stv/Rah).