Peringatan! Kena Denda 25 Miliar Jika Berani Mainkan Harga Masker

Peringatan! Kena Denda 25 Miliar Jika Berani Mainkan Harga Masker

4 Maret 2020 Off By MAX ALVIAN

JAKARTA – Dua Warga Negara Indonesia (WNI) dikabarkan terjangkit virus corona. Hal tersebut membuat permintaan masker meningkat tajam sehingga membuat harganya di pasar melonjak drastis.

Dalam keterangannya, Komisioner KPPU Guntur Saragih menuturkan bahwa pelaku usaha yang memanfaatkan kesempatan dengan menaikkan harga masker akan dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Adapun dendanya yang harus dibayarkan maksimal Rp 25 miliar.

“(Denda) maksimum Rp 25 miliar sanksinya di Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999,” kata Guntur di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020), seperti dikutip dari detikcom.

Guntur meminta masyarakat untuk tak segan-segan melapor jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha.

“Kami belum close, kami meminta bagi pihak yang melakukan pelanggaran silahkan laporkan. Kami masih membuka untuk itu,” tegasnya.

Berdasarkan catatannya, pemasok masker yang telah mendapat izin Kementerian Kesehatan hanya ada 28 produsen, 55 distributor, dan 22 importir dalam negeri.

Dari semua yang mendapat izin, sampai saat ini belum ditemukan pemain yang melanggar UU tersebut.