Pernyataan Tegas Mahfud MD, Respons Vonis Terbaru Ferdy Sambo Cs, Jangan Kaget!

Pernyataan Tegas Mahfud MD, Respons Vonis Terbaru Ferdy Sambo Cs, Jangan Kaget!

14 Agustus 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal vonis Ferdy Sambo yang berubah menjadi hukuman seumur hidup dari awalnya hukuman mati.

Ia mengingatkan agar tidak ada lagi permainan untuk mengurangi masa tahanan atau mendapatkan remisi mantan Kadiv Propam Polri itu.

“Kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun (remisi). Kalau seumur hidup dan hukuman mati tidak ada,” kata Mahfud di UII Yogyakarta, dikutip dari KOMPAS.TV, Senin (14/8/2023).

Kemudian, Mahfud mengatakan putusan kasasi MA terhadap vonis Ferdy Sambo ini sudah final atau berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:

Wahai Warga RI yang Punya Tanah, Segera Urus Sertifikat Tanah Anda, Biayanya Gratis Asalkan Memenuhi Syarat Ini – NESIATIMES.COM

Siap-siap, Bakal Ada Syarat Baru Perpanjangan STNK, Masyarakat Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Mahfud pun menegaskan vonis hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo tidak bisa lagi mendapat remisi.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana hukuman seumur hidup tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Menurutnya, pemberian remisi berdasarkan persentase lamanya masa tahanan seperti 10 tahun, 20 tahun dan sebagainya.

Sehingga remisi tidak berlaku bagi narapidana dengan hukuman seumur hidup dan hukuman mati yang tidak memiliki persentase atau angka.

Baca Juga:

Wahai Pelanggan KAI di Seluruh RI, Ada Info Sangat Penting buat Anda, Wajib Tahu Sebelum Naik Kereta, Simak! – NESIATIMES.COM

Wahai Masyarakat RI Pemilik Kartu XL, Ada Info Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Kemudian, Eks Ketua MK ini menjelaskan bahwa hanya grasi dari Presiden yang dapat mengurangi  masa hukuman bagi narapidana dengan status hukuman seumur.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menganulir hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, dan mengubahnya menjadi hukuman seumur hidup pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Sidang putusan tersebut berlangsung secara tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Baca Juga:

Daftar Terbaru 8 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2023, Ayo ke Samsat, Manfaatkan Kesempatan Ini – NESIATIMES.COM

Info Terbaru bagi Siswa SD, SMP, SMA Penerima Bantuan PIP Kemendikbud, Penting, Orang Tua Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Tak hanya Ferdy Sambo, majelis hakim agung juga mengabulkan permohonan kasasi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan tersangka lainnya.

Masa hukuman Putri kini menjadi 10 tahun; Ricky Rizal menjadi 8 tahun; dan Kuat Ma’ruf 10 tahun penjara.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Efr/Mel).