
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi Atau SIM 2025, Pengurusannya Bisa Via Online, Pengambilan Bisa di Satpas
2 Februari 2025NESIATIMES.COM – Pengemudi dapat memperpanjang SIM secara online dan mengambilnya langsung ke Satpas saat selesai.
Dengan cara ini, pemohon tidak perlu membayar biaya pengiriman SIM ke rumah.
Untuk mengambil SIM langsung, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dibawa yaitu KTP, SIM lama, dan nomor registrasi.
Kemudian, pengambilan SIM juga bisa diwakilkan, tapi jangan lupa membawa KTP, surat kuasa bermaterai Rp 10.000, dan SIM lama pemohon.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM secara online, berikut persyaratan dan caranya, dirangkum Sabtu (2/2/2025).
Baca Juga:
Syarat Perpanjang SIM Online
1. Scan KTP asli yang sah.
2. Scan SIM asli yang akan diperpanjang.
3. Siapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi. Kedua tes ini dapat dilakukan melalui aplikasi e-PPSi dan e-Rikkes.
4. Foto tanda tangan yang di atas kertas putih polos.
Cara Melakukan Perpanjangan SIM
1. Download aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play atau App Store.
2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
3. Masukkan kode OTP.
4. Buat PIN dan konfirmasi PIN.
5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda.
Baca Juga:
6. Selanjutnya lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto Liveness.
7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
8. Lalu lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
9. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.
10. Unggah seluruh dokumen persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM.
11. Pilih SATPAS penerbit.
12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan.
14. Bayar biaya perpanjangan SIM melalui transfer bank atau e-wallet.
15. Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Tar/Mel).