Ikut Program Sertifikat Tanah Gratis dari Pemerintah, Simak Persyaratan Terbaru Daftar PTSL 2024, Cek!
19 September 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Pemilik tanah di Indonesia wajib mengetahui apa itu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dasar hukum untuk PTSL sendiri termuat dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Sementara itu, PTSL merupakan proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara bersamaan untuk seluruh objek pendaftaran di seluruh wilayah Republik Indonesia, dalam satu desa/kelurahan atau tingkat administratif setara.
PTSL adalah salah satu program unggulan pemerintah untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Program ini dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bertujuan untuk membantu mempercepat proses sertifikasi tanah yang merupakan hak dasar masyarakat dan memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Baca Juga:
Dalam prosesnya, PTSL melibatkan pengumpulan data fisik dan data yuridis dari satu atau lebih objek pendaftaran tanah untuk tujuan pendaftaran.
Kegiatan PTLS ini sudah berlangsung sejak 2017 dan akan terus sampai tahun 2025 dengan target 126 juta bidang.
Mengutip infografis dalam laman resmi atrbpn.go.id, Kamis (19/9/2024), berikut persyaratan untuk mengikuti program PTSL.
1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Fotocopy PBB.
3. Surat-surat tanah yang asli (Surat Jual Beli/ SKT/ Surat Hibah/ Surat Keterangan Waris).
Baca Juga:
Gojek Resmi Umumkan Tutup Layanan Ojol, Mulai 16 September 2024, Khusus Wilayah Ini – NESIATIMES.COM
4. Meterai Rp 10.000 sebanyak minimal 2 lembar.
5. Mengisi belanko PTSL.
Segera daftarkan tanah Anda melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Yar/Ana).
11 Comments
Comments are closed.
Kenapa didesa saya sertipikat hasil PTSL dikasih sebagian atau tidak dikeluarkan semuanya…🙏🙏
Ko kenapa desa Bunder rt 12/03 kec.cikupa.tidak pernah ada program PTSL dari awal pemerintah terbitkan pembuatan sertifikat tanah secra gratis.klw urus2 sendiri biaya nya sungguh luar biasa besar.😔😔
Ada tidak untuk ptsl wilayah kec.kelapa dua .kab.Tangerang .Banten
Di banyuasin Sumsel sudah adakah?
Di Pandeglang belum bukakah?
Di jakarta barat belom buka
Di jakarta barat belom buka
Pihak Desa tidak mau ikut program ptsl bgaimana solusinya
Jatiwaringin pondok gede gimana bisa gak ya
Pihak RT saya bilang blom bisa padahal beliau bekerja di mall pelayanan publik
Pihak Desa tidak mau ikut program ptsl bgaimana solusinya
Bagaimana dengan buku kaveling yang sudah hampir 1 tahun belum bisa legalisir dari Walikota Jakarta Barat untuk keperluan peningkatan gak maupun jual beli. Apa solusi yang masyarakat bisa dapatkan?