PGI Kecam Tindakan Penyegelan dan Pembubaran Kegiatan Ibadah di Riau
28 Agustus 2019 Off By RedaksiJAKARTA – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengecam tindakan pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir atas penyegelan Gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI), di Dusun Sari Agung Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Penyegelan dilakukan oleh satpol PP berdasarkan surat bernomor 800/BKPB-KIB/VIII/2019/76150 tertanggal 7 Agustus 2019, yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Syamsudin Uti.
Penyegelan dilakukan karena adanya penolakan dari masyarakat dan bangunan tersebut tidak memiliki izin tempat beribadah.
Dalam keterangan tertulisnya, PGI menerangkan bahwa tempat ibadah yang dipakai adalah rumah tinggal pendeta dan sedang menunggu proses perijinan.
Sejak berdirinya gereja ini, telah dilakukan upaya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadah, dan berinteraksi dengan baik dengan warga sekitar.
Namun, sama dengan ratusan rumah ibadah lainnya, hingga kasus ini terjadi tak kunjung memperoleh IMB.
PGI menilai tindakan ini melanggar hak konstitusional warga negara Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 ayat 1.
“Menolak adanya penghentian peribadatan yang sedang berjalan, dengan alasan apapun. Hal ini tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dan bertentangan dengan UUD 1945” tulis PGI dalam keterangan tertulis, Selasa 27 Agustus 2019.
PGI juga sangat menyayangkan terjadinya tindakan ini serta mendorong pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk segera melakukan dialog dengan jemaat gereja.
“Sesuai Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006, maka kami meminta pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk segera memfasilitasi jemaat GPdI, melalui dialog yang setara bersama warga masyarakat sekitar dengan mengedepankan persaudaraan sehingga pengurusan IMB gereja dapat berjalan dengan baik,” tulis PGI lagi.