PNS Bercadar: Jika Harus Memilih Antara Tetap PNS atau Bercadar, Saya Pilih Tetap Bercadar

PNS Bercadar: Jika Harus Memilih Antara Tetap PNS atau Bercadar, Saya Pilih Tetap Bercadar

2 November 2019 Off By NANAHARASUYA

SEJUMLAH Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh dan Banten mengatakan tidak setuju dengan wacana pelarangan celana cingkrang dan cadar di lingkungan kantor pemerintah, seperti diusulkan Menteri Agama Fachrul Razi.

Dilansir dari BBC News Indonesia, (Jumat 1/11), “Jika harus memilih antara [menjadi] Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan cadar, maka saya memilih menggunakan cadar,” kata Meiriana, seorang ASN di Aceh kepada Hidayatullah.

“Ini merupakan sunah Rasul, dan saya sudah menggunakan cadar selama lebih dari 10 tahun,” tambah Meiriana.

Staf Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banda Aceh ini mengatakan penggunaan pakaian seperti cadar dan celana cingkrang merupakan pilihan dan dipakai untuk memenuhi ajaran agama.

Ia mengatakan “tidak ada hubungan antara pakaian dan keamanan nasional”.

 “Masalah radikalisme adalah masalah ideologi, bukan masalah cadar atau celana cingkrang. Jadi saya mengecam pernyataan menteri agama,” kata Meiriana.

Marzuki, ASN di Dinas Satpol Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) — lembaga yang mengawasi pelaksanaan syariat Islam — Provinsi Aceh, mengatakan tidak ada kaitan antara celana cingkrang dan radikalisme atau keamanan nasional.

Ini semata-mata, katanya, karena sunah Rasul dan dianjurkan oleh agama.

“Orang-orang radikal itu yang bermasalah adalah ideologinya bukan pakaiannya. Menggunakan celana cingkrang memudahkan kita menjaga pakaian dari najis,” kata Marzuki, ASN yang menggunakan celana cingkrang.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Faisal Ali, mengatakan hukum dibuat dari rakyat dan untuk rakyat, jadi segala sesuatu butuh diteliti dan diskusi yang baik, sebab celana cingkrang dan penggunaan cadar tersebut tidak ada urusan dengan keamanan nasional.

“Dalam sudut pandang apa pun, tidak ada hubungan antara pakaian dan keamanan sosial, jadi sebelum melemparkan isu ke publik, lebih baik dibicarakan terlebih dahulu dan diteliti,” kata Faisal Ali.

Pemerintah di Kabupaten Aceh Besar menilai jika larangan cadar dan celana cingkrang resmi menjadi peraturan, maka “larangan tersebut tidak layak dipatuhi, karena pakaian adalah ranah personal”.