Polda Bongkar Modus Pelaku Retas Akun Google Business, Manfaatkan Bug Google
21 September 2024NESIATIMES.COM – Polda Metro Jaya menangkap pelaku peretasan alamat dan nomor telepon kantor pada akun Google Business.
Dalam aksinya, tersangka berinisial KTD (22) meretas akun Google Business sejumlah instansi, agen perjalanan dan bank, hingga Polsek.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan modus tersangka dalam menjalankan aksinya.
Menurutnya, tersangka mengubah data alamat kantor hingga menambahkan nomor WhatsApp ke akun Polsek Setiabudi saat terjadi gangguan teknis atau bug pada Google.
“Diduga Google sedang terjadi gangguan teknis atau bug pada Google Bisnis Profil pada sekira tgl 11-12 Agustus 2024, maka selain pemilik Google Business Profile, dalam hal ini tersangka KTD, dapat mengubah serta menambahkan info di pemilik Google Business Profile yang sah,” jelasnya, seperti dikutip dari detik, Sabtu (21/9/2024).
Baca Juga:
Selain itu, tersangka juga meretas akun Polsek Pasar Minggu, call center sejumlah bank pelat merah, penyedia kredit, hingga akun biro travel.
Ade menjelaskan bahwa tersangka melakukan pengeditan atau perubahan data-data nama bisnis, alamat, kode pos, nomor HP, WhatsApp, hingga email dan alamat website.
Menurutnya, tersangka melakukan perubahan data nomor WhatsApp miliknya ke akun Google Business untuk melakukan penipuan.
Setelah mendapatkan informasi kartu ATM berikut OTP, tersangka melakukan top up pada aplikasi e-wallet menggunakan data korban.
Baca Juga:
Kemudian tersangka melakukan penarikan dana yang sudah di-top up tersebut melalui rekening bank atas nama RF.
Peretasan akun Google Business pada bank mengakibatkan nasabah menghubungi call center ke nomor yang telah diubah menjadi nomor pribadi milik tersangka.
Dari situ, tersangka menggali informasi pribadi korban untuk mencari keuntungan.
Ade menyebut nasabah yang mengalami kerugian akibat aksi tersangka adalah nasabah yang ingin atau akan melunasi kredit bank.
Pasalnya tersangka akan mengiming-ngimingi nasabah yang mau melakukan pelunasan kredit dengan pemberian potongan.
Korban yang mau langsung mengirimkan uang pelunasan ke rekening yang ternyata merupakan milik tersangka.
Selain itu, modus operandi lainnya adalah tersangka mencatat siapa saja nasabah yang pernah menghubungi nomor tersangka yang ada pada Google map yang sudah diubah sebelumnya.
Tersangka akan menghubungi kembali nasabah tersebut dengan berpura-pura menjadi pihak bank yang tadi dihubungi. Selanjutnya, ia memandu nasabah untuk mengikuti instruksi sampai berhasil mengambil alih mobile banking nasabah dan menguras isinya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap KTD di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan pada Kamis (12/9/2024).
Baca Juga:
KTD merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana ilegal akses dan/atau manipulasi informasi dan/atau dokumen elektronik seolah-olah data otentik.
Dia terjerat Pasal 46 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 48 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 32 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Tar/Rah).