Polda dan Dishub Berlakukan Aturan Ini Mulai 8 April 2025, Pemilik Kendaraan Harus Siap, Jangan Sampai Melanggar!

Polda dan Dishub Berlakukan Aturan Ini Mulai 8 April 2025, Pemilik Kendaraan Harus Siap, Jangan Sampai Melanggar!

10 April 2025 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta akan kembali berlaku mulai 8 April 2025.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebelumnya meniadakan aturan ganjil-genap.

“Pada 28 Maret 2025-7 April 2025 ketentuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan,” demikian bunyi pengumuman, seperti dilansir dari akun X @TMCPoldaMetro, Kamis (10/4/2025).

Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa kebijakan tersebut dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Adapun dasar kebijakan tersebut yaitu Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Baca Juga:

Aturan Baru Bagi Penjual LPG 3 Kg di Seluruh Indonesia 2025, Semua Wajib Patuh, Tak Main-main, Simak! – NESIATIMES.COM

Besaran Terbaru Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025, Sesuai Aturan Baru Pemerintah, Kabar Baik Bagi Semuanya, Cek! – NESIATIMES.COM

Kemudian juga Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) yang mengatur bahwa ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Di sisi lain, pengendara diimbau agar tetap mengutamakan keselamatan di jalan serta berkendara dengan tertib.

Hal tersebut bertujuan agar perjalanan selalui selamat, aman, dan juga nyaman.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Ven/Rah).