Polisi Ancam Pengguna dan Penjual Knalpot Racing 5 Tahun Penjara dan Denda 5 Milyar

Polisi Ancam Pengguna dan Penjual Knalpot Racing 5 Tahun Penjara dan Denda 5 Milyar

31 Agustus 2019 Off By Redaksi

SULSEL – Polres Tana Toraja mulai menerapkan peraturan penggunaan knalpot racing, karena dianggap mengganggu pengguna jalan yang lain terutama masyarakat umum.

Pedagang atau pemilik toko yang menjual knalpot racing atau knalpot bising dapat dijerat dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp2 Milyar.

Unit Dikyasa Polres Tana Toraja melakukan sosialisasi aturan hukum terkait produksi dan penggunaan dan Knalpot Racing pada kendaraan.

Sosialisasi dilakukan dengan mendatangi bengkel serta toko-toko penjual knalpot di wilayah hukum Polres Tana Toraja.

Dalam sosialisasi tersebut petugas mengedukasi pemilik bengkel serta penjual onderdil kendaraan UU No 8 tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 22 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Selain itu juga PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup No.7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

“Tindak lanjut setelah sosialiasasi akan dilakukan berupa pengawasan dan penindakan hukum kepada yang bersangkutan dengan menggunakan undang undang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2.000.000.000,” ujar Kanit Dikyasa Aiptu Chairil T, Rabu 3 Juli 2019 seperti dikutip di Torajadaily.com, Sabtu (31/08/2019).

Bukan hanya para penjual akan tetapi Polisi Tana Toraja juga akan menindak para pengguna knalpot racing.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Julianto P Sirait, mengatakan akan menindak tegas pengguna motor, yang menggunakan knalpot bersuara bising.

Hal tersebut tercantum dalam surat imbauan Kamtimbmas Kepolisian RI Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Pasti kami tindak tegas, apalagi penggunaan knalpot bersuara bising itu melanggar aturan, dan mengganggu warga,” kata AKBP Julianto P Sirait.

Julianto menambahkan, pihaknya juga rutin melakukan patroli mobile ke sejumlah titik yang dianggap rawan. Salah satunya, kata dia, di kawasan Plaza Kolam Makale, Tana Toraja.

Berikut surat edaran Kamtimbmas Kepolisian RI Daerah Sulawesi Selatan Resor Tana Toraja: