Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah Terbesar di RI, Nilainya Rp 1,8 Triliun, Ini Sosok 3 Tersangka, Ternyata…
26 Mei 2023NESIATIMES.COM – Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus mafia tanah.
Mereka adalah MD, YS, dan TP.
Kasus mafia tanah di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara ini senilai sebesar Rp1,8 triliun.
Penetapan 3 tersangka berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023.
Surat itu ditandatangan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.
“Penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik,” kata Auliansyah Lubis melalui surat tersebut, Rabu (25/5/2023).
Baca Juga:
Kuasa hukum pelapor, Krisna Murti membenarkan pihaknya menerima surat penetapan tersangka.
Ia mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya yang berhasil menetapkan tiga tersangka.
“Kejutan bagi kami, selain terlapor ada juga yang bernama YS dan TP,” kata Krisna seperti dilansir dari detikcom, Jumat (26/5)
Ia menjelaskan bahwa kasus ini sudah berlangsung lama sejak tahun 2003.
Baca Juga:
Kliennya Muchsin sebagai ahli waris tanah melaporkan dugaan tindakan penyerobotan oleh mafia tanah.
Ia pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini pada 2 Januari 2022 yang teregister dengan nomor 194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Terpisah, Kejati DKI Jakarta membenarkan proses penyidikan kasus mafia tanah tersebut.
Saat ini, kejaksaan masih menunggu pemberkasan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Yar/Ana).