Polisi Gerebek Gudang Penimbunan Obat COVID-19 di Kalideres, Hasilnya Mengejutkan

Polisi Gerebek Gudang Penimbunan Obat COVID-19 di Kalideres, Hasilnya Mengejutkan

14 Juli 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Sebuah ruko di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat menjadi gudang penimbunan obat-obatan.

Setelah melakukan penggeledahan pada Senin (12/7/2021), Tim dari Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menemukan banyak tumpukan obat.

Obat-obat tersebut biasanya merupakan obat untuk pasien Covid-19, seperti Azithromycin 500 mg sebanyak 730 boks dan paracetamol.

“Kami berada di salah satu ruko di mana terindikasi, kami melihat beberapa fakta yang kami temukan dari hasil penyelidikan, ada indikasi penimbunan (obat),” ujar Kombes Ady.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan penimbunan obat-obatan itu bertujuan untuk menaikkan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Jenis obat Azithromycin 500 milligram (mg) yang harga awalnya Rp 1.700 per tablet kemudian naik menjadi Rp 3.350 per tablet.

Menteri Kesehatan menetapkan HET obatan-obatan pada masa pandemi Covid-19 dalam Keputusan Menteri Nomor HK.01.07/ MENKES/ 4826/ 2021.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono menyebut sejauh ini kepolisian telah memeriksa tiga saksi.

Saksi-saksi tersebut, yakni YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai kepala gudang.

Kompol Joko Dwi Harsono juga menerangkan bahwa kedepannya akan ada pemeriksaan terhadap pihak lain terkait dan juga ahli.

Dari hasil pemeriksaan sementara, obat-obatan tersebut akan berdistribusi ke berbagai wilayah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Selain Jabodetabek, obat-obat tersebut akan tersebar juga di kota-kota lain di Pulau Jawa.

Kasus masuk tahap penyidikan.

Sementara itu, Kepala Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi mengungkap kasus dugaan penimbunan obat-obatan itu sudah masuk tahap penyidikan.

Polisi mengenakan dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan dan/ atau Perlindungan Konsumen dan/ atau Wabah Penyakit Menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Jo Pasal 29 Ayat (1) UU Perdagangan dan/ atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen dan/ atau Pasal 14 Jo Pasal 5 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular.

(Leo/Leo)