Polisi Kantongi Dua Nama Pemasok Ganja Untuk Jefri Nichol

Polisi Kantongi Dua Nama Pemasok Ganja Untuk Jefri Nichol

2 Agustus 2019 Off By Meliana Leonardi

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua tersangka berinisial T alias HR dan AK yang merupakan pemasok ganja untuk aktor Jefri Nichol

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan T alias HR ditangkap di sebuah mes di Bandung, Jawa Barat, Senin (29/7). Saat ditangkap, ditemukan barang bukti di sebuah koper milik HR berupa ganja batangan dengan berat 106,3 gram.

Sedangkan barang bukti ganja siap pakai seberat 98 gram didapatkan saat penangkapan tersangka AK di Tangerang,Banten pada Rabu (31/7) kemarin.

Kedua tersangka itu merupakan teman dari sutradara Robby Ertanto yang telah lebih dulu ditangkap. Dalam kasus ini, Robby diketahui merupakan orang yang memberikan ganja untuk Jefri.

Jadi dapat dikatakan bahwa Jefri mendapatkan ganja dari Robby, kemudian Robby mencari barang dan didapatkan dari HR, berikutnya HR mendapatkan ganja dari AK. Terakhir Ak menerima barang haram tersebut daru seorang DPO berinisial D.

Diungkapkan Indra, tersangka HR dan Robby merupakan teman satu SMP. Sedangkan tersangka HR dan tersangka AK merupakan teman satu SMA. Robby diketahui pernah bercerita soal kesulitan tidur yang dialaminya. Dari cerita itu, tersangka HR kemudian memperkenalkan ganja kepada Robby.

AK dan HR dinyatakan positif sebagai pengguna ganja berdasarkan hasil tes urine keduanya. Atas perbuatannya, HR dan AK dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Jefri Nichol sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani masa tahanan.

 

(MEL/EFG)