
Polri Keluarkan Imbauan Terbaru Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Semua Wajib Memperhatikan Ini, Penting, Simak!
24 Maret 2025 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tergiur iklan lowongan pekerjaan di luar negeri yang menawarkan gaji tinggi.
Hal tersebut buntut dari terungkapnya kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri.
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menekankan agar masyarakat tidak mudah tergiur bujuk rayu pekerjaan dengan gaji tinggi dan fasilitas mewah di luar negeri.
“Kami menekankan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan bujuk rayu, iming-iming baik melalui perekrut ataupun sponsor atau melalui media sosial yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi, fasilitas yang mewah,” tuturnya, Jumat (21/3/2025), seperti dilansir dari Instagram @divisihumaspolri.
Baca Juga:
Selain itu, ia juga meminta agar masyarakat memastikan mendapatkan informasi dari dinas terkait yang membidangi pekerjaan untuk migrasi yang aman dan nyaman.
Dalam kasus dugaan TPPO tersebut, Bareskrim Polri telah memulangkan sebanyak 669 warga negara Indonesia (WNI) dari Myanmar.
Pihaknya juga menetapkan satu orang tersangka berinisial HR (27) yang turut dalam rombongan pemulangan dan diduga kuat sebagai perekrut.
Nurul menjelaskan bahwa tersangka menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand namun justri memberangkatkan korban ke Myanmar, tepatnya di Myawaddy.
Di sana para korban dipaksa bekerja sebagai operator online scam dan tidak mendapatkan upah sebagaimana yang dijanjikan.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil asesmen, tersangka merekrut para korban melalui platform seperti Facebook, Instagram, dan Telegram.
Tersangka menjanjikan gaji antara Rp10 juta hingga Rp15 juta serta tiket dan biaya keberangkatan yang ditanggung perekrut.
Dari hasil asesmen, pihaknya juga mengidentifikasi lima orang terduga pelaku lainnya yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan.
Nurul mengatakan pihaknya telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat aktor intelektual maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal,” tegasnya.
Dalam kasus tersebut tersangka HR terjerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Akibat perbuatannya tersebut, ia terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Stv/Ita).