Presiden Beri Tugas Khusus, Untuk Mahfud MD, Menkumham, Kapolri dan Jaksa Agung, Sangat Serius, Apa Itu?

Presiden Beri Tugas Khusus, Untuk Mahfud MD, Menkumham, Kapolri dan Jaksa Agung, Sangat Serius, Apa Itu?

8 Mei 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Presiden Joko Widodo menugaskan beberapa pihak untuk ikut membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset bersama DPR RI.

Salah satunya adalah Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Selain Mahfud, pihak lainnya adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Presdien Jokowi merilis surat penugasan tersebut bebarengan dengan surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset.

“Per tanggal 4 Mei 2023, presiden sudah mengeluarkan dua surat. Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan Rancangan UU Perampasan Aset. Kemudian ada surat tugas, siapa (pejabat) pemerintah yang ditugaskan untuk membahas ini bersama DPR,” jelas Mahfud, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga:

Mutasi Besar-besaran Perwira Polri, Terbaru Mei 2023, Sejumlah Kapolsek Diganti, Ini Daftarnya – NESIATIMES.COM

6 Provinsi dengan Jalan Rusak Terbanyak di Indonesia, Nomor 1 Ternyata Bukan Lampung, Lihat! – NESIATIMES.COM

Mahfud pun kemudian berharap agar DPR segera membahas RUU Perampasan Aset, supaya dapat membuat jera para pelaku tindak pidana dan terutama koruptor.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan bahwa naskah RUU Perampasan Aset sudah final dan tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Tar/Mel)