Pria di NTT Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Sungguh Langka

Pria di NTT Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Sungguh Langka

23 Oktober 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Nusa Tenggara Timur mengamankan seorang pria berinisial N.

Penangkapan tersebut terjadi pada 3 Oktober 2021 lalu di sekitar Jalan El Tari, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna B menuturkan tersangka kedapatan membawa 100 batang detonator atau bahan peledak.

“Tersangka diduga melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak,” terangnya, Jumat (22/10/2021).

“Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup,” lanjutnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut demi memperoleh keuntungan pribadi.

Dia menjual kepada nelayan untuk menangkap ikan menggunakan bom ikan seharga Rp200 ribu per satu batang detonator.

Detonator tersebut ternyata merupakan buatan India dengan level 8 high explosive.

Yang mana, bahan peledak itu bisa merusak seluruh kawasan perairan termasuk tempat hidup ikan dan hewan laut lainnya.

Menurut Rishian, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya praktik jual beli detonator di pasaran.

Setelah itu, pihaknya langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan tersangka.

Rishian menyebut, per Januari-Oktober 2021, pihaknya telah menangani dua kasus kepemilikan detonator di wilayah Kabupaten Sikka dan Flores Timur.

Pihaknya kini telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana tersebut ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi NTT.

(Mel/Rah).