Aneh Tapi Nyata! Pria Ini Gunting Uang Kertas hingga Rp 32 Juta, Endingnya Mengejutkan

Aneh Tapi Nyata! Pria Ini Gunting Uang Kertas hingga Rp 32 Juta, Endingnya Mengejutkan

16 Januari 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Viral aksi seorang pria di Surabaya bernama Rochmad Hidayat yang menggunting uang rupiah pecahan Rp 50.000 mencapai Rp 32 juta.

Tidak hanya menggunting ujung uang, Rochmad juga menyetorkan uang itu ke mesin ATM. 

Kejadian itu berawal saat Rochmad mengambil uang tunai di ATM dan keluar satu lembar uang tunai dengan keadaan sobek.

Kemudian, ia menyetor uang yang sobek itu ke dalam mesin ATM dan ternyata berhasil.

Dari sana, muncul niat Rochmad dengan sengaja menggunting uang pecahan Rp 50 ribu miliknya dan menyetor ke beberapa lokasi ATM selama 3 hari berturut-turut.

Akibat perbuatannya, dalam sidang putusan pada Senin (9/1/2023) di PN Surabaya, Rochmad mendapat vonis penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Adhi Nugroho, mengatakan Rochmad melakukan hal itu karena stres.

Adapun uang tersebut merupakan uang pribadi milik Rochmad dan kemudian ia kembali ke ATM dengan tiga lokasi berbeda.

Berdasarkan informasi di situs resmi Bank Indonesia, rupiah merupakan simbol kedaulatan negara Indonesia.

Oleh karenanya, segala tindakan yang merusak rupiah merupakan pelanggaran hukum.

Hal ini diatur dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

“Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” demikian Pasal 35, Ayat 1, UU No.7 Tahun 2021.

Lebih lanjut, dalam ayat 2 dijelaskan, setiap orang yang membeli atau menjual rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, atau bahkan diubah akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Cinta bangga paham rupiah dan tetap ingat 5 J, jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi,” pungkasnya.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Yar/Mel)