Profil Imam Nahrawi, Dari Awal Karir Politik Hingga Jadi Tersangka KPK

Profil Imam Nahrawi, Dari Awal Karir Politik Hingga Jadi Tersangka KPK

23 September 2019 Off By Kevin Hermansyah

JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Rabu (18/9/2019).

Imam diduga menerima dana sebesar Rp 26,5 miliar. Dana tersebut diterima sebagai pelicin pengurusan proposal hibah KONI.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, beberapa jabatan penting ini pernah dipegang oleh Imam Nahwari, yakni:

1.Menjabat Sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Imam Nahrawi memulai karier politiknya bersama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dimana jabatan tertingginya adalah Sekretaris Jenderal.Ia diangkat menjadi Sekretaris Jenderal pada tahun 2009-2014.

Namun pada periode 2014-2019, Mantan Sekjen PKB itu diangkat menjadi Menpora oleh Jokowi.

 

2.Menjadi Anggota DPR-RI Selama 2 Periode

Imam menjadi anggota DPR-RI pada tahun 2004-2009, dan 2009-2014 pada daerah Jawa Timur. Imam menjabat di komisi VII DPR yang bertanggung jawab dalam bidang agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan.

 

3.Menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga RI

Pada Oktober 2014, Imam dilantik oleh Jokowi untuk menjadi Menpora. Pada awal karirnya ia menghadapi masalah kasus klub sepak bola besar antara PSS Sleman vs PSIS Semarang. Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan Imam bersama Menpora memundurkan jadwal ISL karena sejumlah klub belum memenuhi persyaratan yang diminta.

Menpora melayangkan tiga kali teguran kepada PSSI namun tidak pernah dijawab oleh PSSI sehingga dibekukan oleh Menpora yang ditandatangani oleh Imam Nahrawi.

 

4.Jadi Tersangka KPK

Imam Nahrawi menjadi tersangka korupsi pada Rabu (18/9/2019) setelah namanya berada pada kasus suap hibah KONI.

“Dalam rentang 2014-2018 melalui MIU selaku asisten pribadi diduga menerima Rp14,7 miliar tahun 2016 IMR diduga meminta uang Rp11,7 miliar sehingga total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di gedung merah putih KPK,  Rabu (18/9).

“Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait” Ia melanjutkan.