Profil Munarman, Pengacara Habib Rizieq Shihab yang Ditangkap Densus 88 Terkait Dugaan Terorisme

Profil Munarman, Pengacara Habib Rizieq Shihab yang Ditangkap Densus 88 Terkait Dugaan Terorisme

28 April 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM — Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap pengacara Pemimpin FP* Habib Rizieq Shihab Munarman.

Pihak berwajib menangkap eks Sekretaris Umum FP* itu pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Ia ditangkap terkait dugaan tindak pidana terorisme.

Tak hanya itu, polisi menduga Munarman juga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Selain itu, ia juga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Tak hanya kali ini, nama Munarman beberapa kali terseret dalam penangkapan sejumlah teroris namun ia selalu menyangkal tuduhan itu.

Mengenal lebih dekat sosok Munarman

Munarman merupakan pria yang lahir di Palembang, Sumatera Selatan, 16 September 1968. 

Melansir dari KOMPAS.com, Rabu (28/4/2021), Munarman sebelumnya mengawali karier dari bawah.

Pada tahun 1985, ia terjun ke dunia advokasi saat menjadi relawan pada LBH di Palembang.

Selang dua tahun kemudian, yakni tahun 1987, kariernya menanjak dengan menjadi Kepala Operasional LBH Palembang.

Namanya mulai menasional saat menjabat koordinator Kontras Aceh pada medio 1999-2000.

Karirnya berlanjut hingga dia menduduki posisi Koordinator Badan Pekerja Kontras dan pindah ke Jakarta.

Ketua YLBHI

Usai jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) selesai, Munarman terpilih sebagai Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) periode 2002-2007.

Saat menjabat ketua YLBHI 2002-2007, ia membuat gebrakan pada dua bulan masa kepemimpinannya.

Dia mengungkapkan kondisi YLBHI yang krisis keuangan.

Akhirnya, dewan pengurus terpaksa mengambil keputusan kurang populer, yakni memotong gaji para staf 50 persen dan tidak pula membayarkan tunjangan hari raya (THR).

Pengacara Abu Bakar Ba’asyir

Sebagai pengacara, Munarman pernah menjadi anggota Tim Pengacara pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba’asyir.

Saat itu, Abu Bakar Ba’asyir terjerat kasus Bom Bali dan mendapat vonis 2,5 tahun penjara.

Dari sinilah awalnya Munarman mulai dekat dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hingga akhirnya mengenal beberapa tokoh Islam, termasuk Ketua FP* Habib Rizieq Shihab.

FP*

Sejak mengenal dekat Habib Rizieq Shihab, Munarman kemudian menjadi anak buahnya.

Ia menempati sejumlah posisi di FP* seperti Panglima Komando Laskar Islam yang merupakan kelompok FP*, jubir FP*, hingga terbaru Sekretaris Umum (Sekum) FP*.

Pada Oktober 2008, hakim PN Jakarta Pusat memvonis 1,5 tahun penjara Munarman bersama Habib Rizieq Shihab.

Majelis Hakim menyatakan, Habib Rizieq Shihab dan Munarman terbukti secara sah menganjurkan untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama.

Hal ini dalam kaitannya dengan kasus penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan atau AKKBB pada peristiwa Insiden Monas 1 Juni 2008.

(Mel/Mel)