
Program Baru Kementerian Agama, Buku atau Kartu Nikah Digital, Bagi Pasangan Menikah, Simak Cara Dapatnya!
29 April 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Kementerian Agama telah menerbitkan buku nikah secara digital atau kartu nikah digital.
Saat ini Simkah Kemenag juga telah terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) Kementerian Keuangan.
Pasangan suami istri yang sudah memiliki buku nikah fisik bisa mengunduh kartu nikah digital secara mandiri.
Melansir dari laman Kemenag Balik, Senin (29/4/2024), berikut cara download kartu nikah digital:
1. Buka aplikasi QR barcode scanner di handphone masing-masing
2. Scan QR code yang terdapat di buku nikah fisik
3. Klik link yang muncul, Anda diarahkan ke laman Simkah yang berisi data pasangan suami istri
4. Klik tombol “Download” untuk mengunduh dan menyimpan kartu nikah digital di handphone masing-masing.
Baca Juga:
Adapun kartu nikah digital ini akan mempermudah akses layanan Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia.
Selain itu, kartu nikah juga bisa digunakan sebagai data pendukung untuk memenuhi persyaratan administrasi.
Misalnya untuk mengurus perbankan atau lainnya, tak perlu lagi melampirkan buku nikah secara fisik.
Kartu nikah juga dilengkapi dengan kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah Kemenag guna mencegah pemalsuan buku nikah.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Jui/Maw).
2 Comments
Comments are closed.
Apakah buku jadul sdh ada barcodnya…??
Sudah bisa Cuma harus ke KAU Terdekat agar di daftarkan