
Warga RI Bisa Miliki Rumah Sendiri dengan Program BPJS Ketenagakerjaan, Khususnya Bagi Pekerja, Simak!
3 Maret 2025NESIATIMES.COM – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menghadirkan manfaat layanan tambahan (MLT) program perumahan.
Melalui layanan ini, pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dapat mewujudkan impiannya mempunyai rumah.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Hendrayanto, mengatakan program perumahan ini untuk memberikan kemudahan dan kepastian para pekerja dalam memiliki rumah.
“Program MLT perumahan ini sebagai wujud nyata BPJAMSOSTEK dalam mensukseskan program ‘sejuta rumah’ dengan tujuan meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja serta menjaga pekerja/buruh untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ujar Hendrayanto dalam keterangan resmi, disitir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, Senin (3/3/2025).
Baca Juga:
Lebih lanjut, kemudahan mendapatkan renovasi dan hunian itu adalah manfaat layanan tambahan dari program jaminan hari tua (JHT).
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.
Serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.
Setidaknya ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat diakses peserta BPJAMSOSTEK, di antaranya kredit kepemilikan rumah (KPR).
Baca Juga:
Kemudian pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK).
Adapun MLT merupakan fasilitas dari BPJAMSOSTEK bagi peserta program JHT dalam bentuk PUMP maksimal sebesar Rp150 juta.
Sementara itu, untuk pinjaman renovasi perumahan maksimal sebesar Rp200 juta, sedangkan KPR maksimal Rp500 juta.
Program kepemilikan rumah ini bekerja sama dengan beberapa perbankan dan juga developer.
Hal tersebut bertujuan untuk membantu mensukseskan kepemilikan rumah bagi pekerja dengan harga sangat kompetitif dan mendapat subsidi bunga.
Baca Juga:
Selain itu, suku bunga juga lebih rendah dari suku bunga komersil dan tenor pinjaman lebih panjang, yakni 10 sampai 30 tahun.
Untuk bisa mendapatkan manfaat tersebut, peserta harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK selama minimal satu tahun.
Selain itu juga harus terdaftar minimal tiga program antara lain JHT, Jaminan Kesehatan Kerja (JKK), serta Jaminan Kematian (JKM) dan aktif membayar iuran.
Masing-masing jenis produk MLT bertujuan untuk membantu pekerja penerima upah mendapatkan rumah dengan plafon yang berbeda-beda.
Adapun peserta yang ingin memanfaatkan jenis layanan dari program JHT ini bisa mengakses melalui aplikasi JMO.
Atau peserta juga bisa mendatangi kantor BPJAMSOSTEK terdekat secara langsung untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Yar/Nov).