
Program MLT, Bagi Pemilik BPJS Ketenagakerjaan, Bisa KPR Rumah dengan Syarat Mudah, Mau?
14 November 2023 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan bagi peserta program Jaminan Hari Tua untuk memiliki rumah melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Melansir dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021, Selasa (14/11/2023), program MLT pembiayaan perumahan memiliki 3 fasilitas.
Yakni, fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
Akan tetapi, fasilitas ini hanya berlaku untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun.
Baca Juga:
Kemudian, peserta hanya bisa mengajukan manfaat PUMP satu kali.
Adapun fasilitas PUMP dan KPR diberikan untuk peserta yang belum memiliki rumah dan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
Besaran bantuan untuk KPR paling banyak sebesar Rp 500.000.000 sebagaimana tertera pada Pasal 5 ayat 4.
Syarat Pengajuan KPR Rumah BPJS Ketenagakerjaan
Masih berdasarkan aturan yang sama, berikut adalah syarat untuk mendapatkan program MLT pembiayaan perumahan KPR:
1. Telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun;
2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;
Baca Juga:
3. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta;
4. Peserta aktif membayar iuran;
5. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan; dan
6. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.
Baca Juga:
Selain itu, peserta melalui Bank Penyalur juga dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR Manfaat Layanan Tambahan kepada BPJS Ketenagakerjaan sepanjang Peserta memenuhi persyaratan.
Adapun seluruh penyaluran pembiayaan beli rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan ini hanya melalui bank penyalur yang sudah bekerjasama dengan pihak BPJS seperti bank-bank BUMN (Himbara).
Seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri serta Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yang telah melakukan kerja sama.
Baca Juga:
Cara/Alur Pengajuan KPR Rumah BPJS Ketenagakerjaan
– Peserta mengajukan permohonan PUMP, KPR, dan PRP kepada Bank Penyalur.
– Lengkapi persyaratan dari Bank Penyalur dan sertakan kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
– Bank Penyalur melakukan verifikasi kelayakan kredit terhadap permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Kemudian, Bank Penyalur meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi bunga.
– Terakhir, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan persetujuan kepada Bank Penyalur untuk menindaklanjuti permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Baca Juga:
Sebagai informasi, suku bunga untuk PUMP, KPR, dan PRP paling tinggi 5% (lima perseratus) di atas tingkat suku bunga Bank Indonesia Repo Rate 7 (tujuh) hari (BI 7 Day Reverse Repo Rate).
Kemudian, suku bunga penempatan deposito untuk mendukung penyaluran PUMP, KPR, dan PRP paling tinggi 2% (dua perseratus) di atas tingkat suku bunga Bank Indonesia Repo Rate 7 (tujuh) hari (BI 7 Day Reverse Repo Rate).
Untuk informasi selengkapnya, silahkan baca di sini.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Yar/Ana).