Hadir Kembali Program Pemutihan Pajak Kendaraan dari Pemprov, Mulai 1 Oktober Hingga 30 November 2024, Manfaatkan!

Hadir Kembali Program Pemutihan Pajak Kendaraan dari Pemprov, Mulai 1 Oktober Hingga 30 November 2024, Manfaatkan!

2 Oktober 2024 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 900.1.13.1/35948/202.3/2024.

Adapun edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby Soemarsono.

Berdasarkan data yang dihimpun, Rabu (2/10/2024), program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.

Pemutihan tersebut meliputi pembebasan biaya bea balik nama (BBN) II dan seterusnya.

Baca Juga:

Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB, Periode September Hingga Oktober 2024, Khusus Daerah Ini, Ayo Manfaatkan! – NESIATIMES.COM

Besaran Iuran Terbaru BPJS Kesehatan, Berlaku Oktober 2024, Untuk Kelas 1,2,3, Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

Kemudian pembebasan sanksi administratif bagi penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan juga pembebasan PKB progresif.

Masyarakat dapat membayarkan PKB dengan memanfaatkan program ini melalui e-Samsat Jatim, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Link Aja, Bank BTN, KB Bukopin, Pos Indonesia, dan OPOP Jatim.

Sementara itu, program ini bertujuan untuk meningkatkan potensi pajak dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah Jawa Timur, khususnya dari sektor PKB.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM â€“ DI SINI

(Ven/Ita).