Ubah Sampah Jadi Listrik, Ini Program Keren Pemerintah di Dunia Energi, Wow, Luar Biasa!

Ubah Sampah Jadi Listrik, Ini Program Keren Pemerintah di Dunia Energi, Wow, Luar Biasa!

28 Desember 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Menteri ESDM Arifin Tasrif bersama Komisi VII DPR RI tengah menggodok rancangan undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).

Hal itu menjadi salah satu agenda dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI Senayan, Senin (20/11/2023).

Arifin menerangkan dalam RUU tersebut akan mengatur soal pengelolaan sampah menjadi listrik atau pembangkit listrik tenaga (PLT) sampah.

“Yaitu pemanfaatan sampah organik dan sampah kota sebagai sumber energi merupakan salah satu program pengembangan bioenergi nasional,” ujarnya, seperti dikutip Kamis (28/12/2023).

Baca Juga:

Bank BCA Terapkan Kebijakan Baru, Berlaku Mulai 19 Januari 2024, Para Nasabah Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Info Terbaru Perpanjang STNK 5 Tahunan, Bagi Pemilik Kendaraan di Indonesia, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Nantinya, pemerintah akan mengatur sendiri mekanisme pembelian listrik dari PLT Sampah oleh PT PLN (Pesero) dan bersifat wajib.

Selain itu, terkait formula tarif listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah juga akan diatur oleh Menteri ESDM. 

“Pemerintah mewajibkan PT PLN untuk membeli listrik yang dihasilkan dari PLT Sampah untuk mendukung Pemda mengatasi masalah sampah,” sambungnya.

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan pengelolaan sampai menjadi tenaga listrik ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta memanfaatkan sampah sebagai sumber energi.

Baca Juga:

Ini Dia Teknologi Smart Meter AMI, Meteran Listrik Baru dari PLN, Masyarakat Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Program Sertifikat Tanah Elektronik, Resmi Diluncurkan Jokowi, Bagi Rakyat Indonesia, Semua Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Program ini juga termasuk dalam penerapan co-firing pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dengan menggunakan limbah sampah.

Hal ini juga sudah masuk dalam Peraturan Menteri ESDM.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

(Ven/Ita).