
Gara-gara Tak Setor PPN, PS Terancam Hukuman Pidana Penjara, Semoga Jadi Pelajaran Bagi Wajib Pajak Lain
18 Maret 2025NESIATIMES.COM – Wajib pajak berinisial PS menjadi tersangka tindak pidana pajak lantaran sengaja tidak menyetorkan PPN.
Tidak hanya itu, tersangka PS melalui CV T juga dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar.
Perbuatan PS telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya Rp1,05 miliar.
Akibat perbuatannya, tersangka PS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun.
Selain itu, juga denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Baca Juga:
Baru-baru ini, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara II telah menyerahkan PS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Penyidikan dapat terlaksana dengan baik berkat sinergi dengan aparat penegak hukum terkait.
Antara lain, Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kejari Karo dan Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS).
“Sebelum dilakukan penyidikan, KPP Pratama Kabanjahe telah mengirimkan imbauan kepada CV T untuk memperbaiki kewajiban perpajakannya, tetapi tidak direspons,” kata Kepala Kanwil DJP Sumut II Anton Budhi Setiawan, disadur pada Selasa (18/3/2025).
Anton kemudian meminta wajib pajak lainnya agar berkaca dari kasus ini.
Ia mengimbau wajib pajak lainnya untuk senantiasa merespons imbauan yang disampaikan oleh DJP agar terhindar dari upaya penegakan hukum.
Baca Juga:
“Kami berharap tindakan penyidikan ini akan menimbulkan deterrent effect bagi wajib pajak lainnya yang tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” tuturnya.
Anton pun menegaskan bahwa penyidikan tindak pidana perpajakan merupakan upaya terakhir dari tindakan penegakan hukum di bidang perpajakan guna memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Ven/Mel).