Semua Nasabah Asuransi Pasti Senang Mengetahui Putusan MK Terbaru 2025, Perusahaan Wajib Mematuhi

Semua Nasabah Asuransi Pasti Senang Mengetahui Putusan MK Terbaru 2025, Perusahaan Wajib Mematuhi

1 Februari 2025 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menguji Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hasil dari pengujian tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 83/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Jumat, 3 Januari 2025.

MK dalam putusannya menyatakan bahwa pembatalan sepihak klaim asuransi oleh perusahaan asuransi atau pihak penanggung bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Sepanjang tidak dimaknai, termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung berdasarkan putusan pengadilan,” tulis putusan MK, Disadur pada Kamis (1/2/2025).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa norma Pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat karena berpotensi menimbulkan adanya tafsir yang beragam.

Baca Juga:

Pembaruan Kartu Keluarga Atau KK Tahun 2025, Bagi Warga yang Alami Perubahan Data, Simak Cara Mengurusnya! – NESIATIMES.COM

Imbauan Terbaru Bagi Seluruh Pemilik Sertifikat Tanah Fisik, Segera Beralih ke Bentuk Elektronik, Masih Ada Waktu Menggantinya – NESIATIMES.COM

Terutama ketika bersinggungan dengan syarat batalnya perjanjian asuransi yang terdapat persoalan yang berkenaan dengan adanya unsur yang disembunyikan oleh tertanggung, sekalipun dengan iktikad baik.

Kemudian, Pasal 251 KUHD tidak secara tegas mengatur mekanisme syarat batal jika tertanggung menyembunyikan beberapa hal saat membuat perjanjian.

“Oleh karena itu, tampak dengan nyata tidak terdapatnya penegasan berkenaan dengan tata cara pembatalan akibat adanya hal-hal yang keliru atau disembunyikan dalam pemberitahuan oleh pihak tertanggung berkaitan dengan perjanjian yang dibuat oleh penanggung,” tulis putusan MK.

Selain itu, MK juga menilai bahwa norma Pasal 251 KUHD merupakan produk hukum pemerintah kolonial Belanda yang telah tertinggal.

Baca Juga:

Ada Kabar Baik dari Bank BRI Tahun 2025, Untuk Nasabah dan Masyarakat di RI, Bagi yang Belum Memiliki Rumah – NESIATIMES.COM

Info Penting Bagi Pemilik SIM Seluruh Indonesia 2025, Aturan Terbaru Segera Berlaku, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Sehingga norma tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukum saat ini.

MK memandang bahwa norma ketentuan tersebut tidak lagi relevan dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

Mahkamah melalui putusan ini mengedepankan pemberian dan/atau pemberlakuan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dalam konteks perjanjian asuransi.

Artinya, MK tidak menghendaki pihak penanggung dalam suatu perjanjian asuransi menjadikan norma Pasal 251 KUHD sebagai instrumen untuk berlindung dari kewajiban tertanggung.

Terlebih, perjanjian asuransi memiliki sifat khusus karena masih didasarkan pada keadaan/peristiwa yang belum pasti terjadi.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Ven/Mel).