
Ratusan Bank Resmi Ditutup di Indonesia, Akibat Banyak yang Bermasalah, Simak Penjelasannya!
21 November 2024NESIATIMES.COM – Sebanyak 137 bank di Indonesia resmi ditutup dalam kurun waktu 19 tahun terakhir.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI.
Menurutnya, data tersebut adalah rangkuman sejak LPS mulai beroperasi pada 2005 hingga September 2024.
“Sejak LPS beroperasi tahun 2005 sampai dengan 30 September 2024, jumlah BPR-BPRS yang telah dilikuidasi adalah 137 bank, yang terdiri dari satu bank umum dan 123 BPR serta 13 BPRS,” ungkapnya, Rabu (20/11/2024), seperti dikutip dari YouTube Komisi XI DPR RI Channel.
Sementara itu, sepanjang tahun 2024 atau hingga triwulan III 2024, tercatat sebanyak 15 BPR-BPRS yang dicabut izin usahanya (CIU) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga:
Sedangkan sebanyak 17 BPR-BPRS saat ini masih berlangsung proses likuidasinya, di mana ada tambahan 2 dari tahun sebelumnya.
Di sisi lain, LPS berhasil melakukan penyehatan terhadap satu BPR di Indramayu yang sebelumnya ditetapkan OJK sebagai bank resolusi dan telah kembali menjadi bank normal pada Mei 2024.
Purbaya menjelaskan hal tersebut bisa terjadi karena adanya kerja sama yang erat antara LPS dengan OJK.
“Jadi kalau ada bank yang ada masalah, kami selalu mencari peluang untuk menyelamatkan bank itu kalau mungkin. Dan kebetulan tahun ini kita dapat satu yang bisa kita selamatkan dan sekarang sudah normal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa LPS juga telah berhasil menyelesaikan proses likuidasi pada dua BPR, yaitu BPR Pasar Umum dan BPR Persada Guna.
Baca Juga:
Adapun proses likuidasi atas dua BPR tersebut menunjukkan efiensi yang baik dengan rata-rata waktu penyelesaian selama 15 bulan.
Kemudian LPS juga berhasil meningkatkan efisiensi pembayaran klaim kepada nasabah penyimpan bank yang dicabut izin usahanya.
Sampai dengan triwulan III 2024, realisasi pembayaran pertama kali dan sebagian besar atas simpanan layak bayar rata-rata membutuhkan 5 hari kerja sejak pencabutan izin usaha BPR/BPRS.
Purbaya mengklaim waktu pembayaran ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Ia pun berharap hal tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan masyarakat tidak panik ketika ada bank yang bermasalah.
Menurutnya, pihaknya kini tengah berupaya mengubah citra yang dulu dikenal sebagai malaikat maut di mana bank akan jatuh ketika LPS datang.
Sekarang LPS justru menjadi sahabat nasabah di mana uang nasabah akan aman jika LPS datang.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Bes/Nov).