
Razia Operasi Keselamatan Masih Berlangsung Hingga 23 Februari 2025, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, 11 Pelanggaran Diincar
18 Februari 2025 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Korlantas Polri menggelar Operasi Keselamatan 2025 mulai 10 Februari 2025 hingga 23 Februari 2025.
Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Agus Suryonugroho mengatakan operasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengendara menjelang Operasi Ketupat 2025.
“Salah satu sasarannya adalah meningkatkan kepatuhan dan ketaatan pengguna jalan agar betul-betul pengguna jalan itu tertib berlalu lintas,” kata Agus dalam keterangan resminya, Selasa (18/2/2025).
Pihaknya akan menindak setidaknya 11 jenis pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2025.
Baca Juga:
Pelanggaran lalu lintas tersebut akan ditindak oleh petugas secara manual atau melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile.
Sedangkan tilang manual menyasar pelanggaran seperti penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukkan hingga penggunaan knalpot brong.
Berikut 11 jenis pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Keselamatan 2025:
1. Menerobos lampu merah
2. Melawan arus
3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba
4. Menggunakan handphone saat mengemudi
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong
Baca Juga:
7. Berkendara tak pakai sabuk keselamatan
8. Berkendara melebihi batas kecepatan
9. Berkendara di bawah umur
10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya
11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Bes/Nov).