Razia Operasi Keselamatan Masih Berlangsung Hingga 23 Februari 2025, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, 11 Pelanggaran Diincar

Razia Operasi Keselamatan Masih Berlangsung Hingga 23 Februari 2025, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, 11 Pelanggaran Diincar

18 Februari 2025 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Korlantas Polri menggelar Operasi Keselamatan 2025 mulai 10 Februari 2025 hingga 23 Februari 2025.

Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Agus Suryonugroho mengatakan operasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengendara menjelang Operasi Ketupat 2025.

“Salah satu sasarannya adalah meningkatkan kepatuhan dan ketaatan pengguna jalan agar betul-betul pengguna jalan itu tertib berlalu lintas,” kata Agus dalam keterangan resminya, Selasa (18/2/2025).

Pihaknya akan menindak setidaknya 11 jenis pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2025.

Baca Juga:

Info Terbaru Bagi Pemilik Meteran Listrik Prabayar 2025, Khusus yang Pakai Diskon 50% dari Pemerintah, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Penggantian STNK dan BPKB Kendaraan Tahun 2025, Berdasarkan Aturan Terbaru, Cek Persyaratannya, Simak! – NESIATIMES.COM

Pelanggaran lalu lintas tersebut akan ditindak oleh petugas secara manual atau melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

Sedangkan tilang manual menyasar pelanggaran seperti penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukkan hingga penggunaan knalpot brong.

Berikut 11 jenis pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Keselamatan 2025:

1. Menerobos lampu merah

2. Melawan arus

3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba

4. Menggunakan handphone saat mengemudi

5. Tidak menggunakan helm SNI

6. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong

Baca Juga:

Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa di Indonesia, Update Terbaru Tahun 2025, Masyarakat Berhak Tahu, Cek! – NESIATIMES.COM

Pelajar-Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan Dana Rp 15 Juta, Ayo Daftar Beasiswa Pendidikan Pemimpin Indonesia, Kesempatan Emas! – NESIATIMES.COM

7. Berkendara tak pakai sabuk keselamatan

8. Berkendara melebihi batas kecepatan

9. Berkendara di bawah umur

10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya

11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM â€“ DI SINI

(Bes/Nov).