Reaksi Firli Bahuri Usai Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPK, Di Luar Dugaan
28 November 2023NESIATIMES.COM – Firli Bahuri telah dihentikan sementara dari jabatan sebagai Ketua KPK menyusul penetapannya sebagai tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Firli melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, mengatakan tidak menjadikannya sebagai persoalan.
Menurutnya, Firli tidak menanggapi apapun termasuk penolakan atas keluarnya Keppres pemberhentiannya tersebut.
“Tidak ada tanggapan apa-apa (dari Firli Bahuri soal Keppres),” tuturnya, dikutip Selasa (28/11/2023).
Baca Juga:
Lebih lanjut, Ian menjelaskan bahwa Keppres tersebut melekat pada Undang-Undang KPK yang baru.
Oleh sebab itu, kliennya harus diberhentikan sementara karena tersandung kasus hukum.
Menurutnya, Keppres tersebut sifatnya hanya pemberhentian sementara, belum tetap, dan hanya administratif saja.
Sepanjang nanti ada proses hukum yang mengembalikan status tersebut, maka Firli dapat kembali lagi.
Sementara itu, Ian mengatakan pihaknya saat ini tengah fokus pada gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka Firli.
Baca Juga:
Ian mengatakan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan sebagai Ketua KPK.
Jokowi kemudian menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara lembaga antirasuah.
Terkait alasannya memilih Nawawi, Jokowi mengaku memiliki banyak pertimbangan namun tak bisa menyampaikannya.
Firli Bahuri sendiri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tahun 2021.
Baca Juga:
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Rabu (22/11/2023).
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
(Yar/Rah).