Habib Rizieq Masih Ditahan 30 Hari Lagi, Pengacara Bereaksi Keras

Habib Rizieq Masih Ditahan 30 Hari Lagi, Pengacara Bereaksi Keras

10 Agustus 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Masa penahanan Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung sejatinya telah habis.

Akan tetapi, Habib Rizieq masih belum bisa bebas karena kini harus menjalani penahanan untuk kasus swab test RS Ummi Bogor.

Pengacara Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta membeberkan bahwa kliennya itu masih harus menjalani penahanan selama 30 hari ke depan.

“Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS Ummi, sungguh zalim,” ungkapnya, Senin (9/8/2021).

Di sisi lain, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan juga telah menegaskan bahwa Habib Rizieq belum bebas.

Ramadhan memaparkan bahwa sampai saat ini, Habib Rizieq masih menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengabarkan bahwa kliennya itu akan bebas pada Senin ini.

Aziz menuturkan pembebasan itu merujuk pada vonis Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sehingga menurutnya, Habib Rizieq masa penahanan Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung telah berakhir.

Sementara terkait kasus swab RS Ummi, Aziz menegaskan tidak ada putusan untuk melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq.

Hal tersebut, jelas Aziz, lantaran Habib Rizieq mengajukan banding dalam kasus tersebut serta belum inkrah.

(Mel/Nov).