Resmi! Polisi Tetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai Tersangka

Resmi! Polisi Tetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai Tersangka

20 April 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Pihak kepolisian resmi menetapkan Jozeph Paul Zhang.

Pemilik nama asli Shindy Paul Soerjomoelyono itu menjadi tersangka atas dugaan penistaan agama.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono telah mengkonfirmasi penetapan sebagai tersangka tersebut.

“Iya sudah (tersangka), kemarin,” terangnya, seperti dikutip dari detiknews, Selasa (20/4/2021).

Kemudian Rusdi menjabarkan bahwa Jozeph menjadi tersangka ujaran kebencian dan penodaan agama.

Hal tersebut akibat pernyataan Jozeph melalui video di kanal YouTube miliknya.

Sebelumnya, juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengatakan meski berada di Jerman, Yozeph tetap bisa terjerat UU ITE.

Deddy menyebut Yozeph melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A dan terancam penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.

Kemenkominfo juga telah mengajukan permintaan blokir terhadap tujuh konten ujaran kebencian pada 18 April 2021.

Per tanggal 19 April 2021, YouTube telah memblokir tujuh konten tersebut sehingga warganet sudah tidak bisa mengaksesnya lagi.

Tak berhenti sampai di situ, Kemkominfo masih terus patroli mencari konten-konten ujaran kebencian milik Jozeph untuk kemudian memblokirnya.

(Leo/Rah).