Sah Jadi Kapolri, Segini Kisaran Gaji dan Tunjangan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Sah Jadi Kapolri, Segini Kisaran Gaji dan Tunjangan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

28 Januari 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Presiden Joko Widodo resmi melantik Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri pada Rabu (27/1/2021).

Sebagai Kapolri, berapa kisaran gaji dan tunjangan yang akan diperoleh Listyo?

Melansir dari KOMPAS.com, Kamis (28/1/2021), aturan gaji polisi tertuang pada PP Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.

Pelantikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Istana Negara, Rabu (27/1/2021). (Sumber: WartaIndonesia.co.id).

Perwira tinggi (pati) polisi memperoleh gaji pokok dengan rentang senilai Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800 setiap bulan.

Sementara itu, anggota kepolisian termasuk kapolri juga menerima pendapatan berupa tunjangan kinerja atau tukin.

Aturan tersebut sesuai dengan Perpres Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri.

Tukin Kapolri bernilai sebesar 150 persen dari tukin pati polisi yang berada di kelas jabatan 17, senilai Rp 29.085.000.

Maka dari itu, selain gaji pokok, kapolri juga mendapat tukin sebesar Rp 43.627.500.

(Mel/Rah).