
Saktinya SIM Indonesia yang Diterbitkan Polri, Ternyata Juga Berlaku di Luar Negeri, Wow, Ini Daftarnya
27 Januari 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Polri dan wajib dimiliki semua pengemudi kendaraan bermotor.
Adapun SIM Indonesia ternyata tidak hanya berlaku di dalam negeri saja, melainkan juga di beberapa negara lain terutama negara anggota ASEAN.
Melansir dari laman Indonesiabaik.id, Sabtu (27/1/2024), SIM domestik Indonesia dapat diakui dan berlaku di beberapa negara.
Hal tersebut sesuai dengan “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued” yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Baca Juga:
Dear Masyarakat Pemilik BPJS Kesehatan PBI, Ada Info Terbaru dan Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM
Dengan demikian, syarat setiap warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM Indonesia (SIM domestik) tanpa wajib membuat SIM Internasional.
Meski begitu, ada sejumlah negara yang memberlakukan kebijakan khusus.
Secara hukum sesuai dalam perjanjian tersebut, SIM Indonesia bisa berlaku di beberapa negara anggota ASEAN.
Awalnya hanya negara Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura dan Thailand yang ikut serta dalam perjanjian tersebut.
Namun pada tahun 1997, perjanjian tersebut meluas ke beberapa negara lainnya, seperti Vietnam, Laos, serta Myanmar.
Baca Juga:
Mutasi Terbaru, Kapolri Langsung Ganti Ratusan Pejabat Polri, Ini Nama-namanya – NESIATIMES.COM
Kemudian pada tahun 1999, Kamboja dan negara-negara lain ikut mengakui SIM domestik Indonesia.
Berikut daftar negara ASEAN yang memberlakukan perjanjian yang sama:
– Brunei Darussalam
– Filipina
– Thailand
– Vietnam
– Laos
– Myanmar
– Singapura: SIM domestik hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan
– Malaysia: harus memiliki SIM Internasional dan SIM lokal yang masih berlaku.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
(Efr/Ita).