
Mulai Sekarang Scaling Gigi Tidak Perlu Lagi Bayar, Bisa Dicover BPJS Kesehatan, Simak Syarat-Caranya!
7 Mei 2025 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Peserta aktif BPJS Kesehatan bisa menikmati layanan scaling gigi secara gratis.
Scaling gigi merupakan perawatan umum untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut.
Umumnya, pembersihan dilakukan menggunakan alat ultrasonic scaler oleh dokter gigi atau ahli kebersihan gigi.
Alat tersebut dapat membantu mengikis karang gigi tanpa menyebabkan kerusakan pada gigi.
Meskipun termasuk ke dalam layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan, terdapat syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan.
Baca Juga:
Berikut ini sejumlah syarat untuk bisa mendapatkan layanan scaling gigi gratis menggunakan BPJS Kesehatan.
Persyaratan
– Status kartu BPJS Kesehatan masih aktif dan terdaftar sebagai peserta yang berhak mendapatkan layanan kesehatan.
– Scaling gigi dapat diakses di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar. Puskesmas atau klinik merupakan contoh FKTP pertama yang dapat Anda kunjungi.
– Layanan scaling gigi hanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk tujuan estetika semata dan tidak bisa atas permintaan sendiri.
“Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali,” tulis BPJS Kesehatan melalui akun X (dulu Twitter) resmi, @BPJSKesehatanRI, seperti disadur pada Rabu (7/5/2025).
Baca Juga:
Cara Scaling Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan
Sementara itu, berikut cara scaling gigi gratis menggunakan BPJS Kesehatan:
1. Peserta BPJS Kesehatan perlu mendatangi FKTP pertama, seperti Puskesmas atau klinik, dan pastikan membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
2. Dokter gigi di FKTP akan melakukan pemeriksaan.
Jika ada indikasi medis yang membutuhkan layanan pembersihan karang gigi, maka scaling dapat dilakukan secara gratis di FKTP pertama.
Jika dokter gigi menemukan indikasi medis yang memerlukan perawatan lebih lanjut, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh rujukan dari FKTP pertama.
3. Bawa surat rujukan tersebut beserta kartu BPJS Kesehatan ke faskes lanjutan untuk mendapatkan perawatan, khususnya dari dokter gigi spesialis atau sub spesialis.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Ven/Mel).