
Wahai Warga RI yang Punya Tanah, Segera Urus Sertifikat Tanah Anda, Biayanya Gratis Asalkan Memenuhi Syarat Ini
14 Agustus 2023NESIATIMES.COM – Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting sebagai bukti kepemilikan tanah.
Dengan sertifikat tanah, seseorang atau badan hukum memiliki hak dan penguasaan atas bidang tanahnya.
Akan tetapi, sebagian orang ternyata belum memahami bahwa dokumen tersebut penting dimiliki oleh tuan tanah.
Terlebih, banyak masyarakat yang tidak membuat sertifikat tanah mengingat biaya yang dikeluarkan untuk membuat sertifikat tanah tidak sedikit.
Baca Juga:
Terdapat dua cara untuk membuat sertifikat tanah, yakni melalui notaris dan melalui Program gratis milik Badan Pertanahan Nasional (BPN atau Kementerian ATR).
Pemerintah sendiri dalam dalam Instruksi Presiden (Inpresi) No.2 Tahun 2018 mengatur tentang program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Program ini memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan keringanan biaya dalam ngurus sertifikat tanah.
Baca Juga:
Syarat Urus Sertifikat Tanah secara Gratis
Adapun program PTSL ini sudah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.
Berikut adalah syarat-syarat untuk dapat mengurus sertifikat tanah secara gratis:
1. Masyarakat tidak mampu
Wajib melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW
2. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana
Melampirkan keterangan kepesertaannya dari kementerian yang membidangi perumahan
Baca Juga:
3. Badan Hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial.
Lahan paling luas 500 m² termasuk penunjangnya dan fotokopi anggaran dasar
4. Wakif.
Melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf
5. Veteran, pensiunan PNS, Purnawirawan TNI dan lainnya
– Lahan paling luas 600 m² untuk perkotaan
– Paling luas 2.000 m² di pedesaan
– Harus melampirkan fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan
6. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Wajib melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi
7. Masyarakat Hukum Adat
Melampirkan penetapan keberadaan tanah adat dari pemerintah daerah.
Baca Juga:
Sebagai informasi, tarif 0 gratis ini hanya berlaku pada 3 layanan pertanahan yaitu:
1. Pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah
2. Pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi
3. Pelayanan pendaftaran sertifikat tanah untuk pertama kali
Sementara itu, kini mengurus sertifikat tanah dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Baca Juga:
Buat Sertifikat Tanah Online
Melansir indonesia.go.id, Senin (14/8/2023), berikut ini cara untuk pengajuan sertifikat tanah secara online:
1. Buatlah akun baru dengan menambahkan username dan password setelah mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku.
2. Lakukan aktivasi menggunakan NIK pada kantor BPN terdekat.
3. Kemudian beli formulir pendaftaran di kantor BPN untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah.
4. Serahkan dokumen persyaratan yang telah lengkap dan buat janji dengan petugas untuk mengukur tanah.
Baca Juga:
5. Setelah pengukuran, maka sertifikat akan diproses.
6. Lakukan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).
7. Status sertifikat tanah dapat selalu diperiksa melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Sementara itu, berikut adalah beberapa syarat untuk membuat sertifikat tanah hak milik (SHM):
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
2. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3. Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB).
4. Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya
5. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG)
Akta Jual Beli (AJB) untuk tanah yang diperoleh dari hasil jual beli
6. Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki
7. Surat pernyataan kepemilikan lahan
8. Surat Pernyataan tidak sengketa
Jika ingin membuat sertifikat tanah, ada baiknya pemohon mencari informasi lebih dulu di BPN terkait.
Dengan informasi terkini, pemohon akan dapat menyiapkan syarat dan ikut alur pembuatan yang tepat.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Efr/Mel).
Omong kosong Kalau mau urus sertifikat tanah kalau gratis. Pasti keluar duit juga
Bertele tele alias ribet banget
Kalau sekedar 100 atau 200 wajar2 aja bapak2 gak usah Kerak bener namanya petugas juga manusia, kalau melebihi 1 juta nah itu baru keterlaluan terkadang masyarakat mentang2 gratis gak ada cara untuk petugas bahkan ucapan terima kasih pun Tidak…yg protes rata2 kikir..anggap aja bagi rezeki kalau 1ratus/2 ratus..Perlu Revolusi Mental.
Semoga saja ga ada pungli dari setiap instansi pemerintah terutama PPAT dan BPN
Kalau di katakan gratis harus tetap gratis kepada warga negara Indonesia
Gratis darimana…..dari hongkong….!!?? Bayar 250,000 hahhhhh
Kau ini ngasih 250 aja ribut, Dasar Kikir..coba bayangkan berapa buat Sertifikat Zaman dulu Bro..Sy masyakat juga tapi punya Hati Nurani gak kayak elu.
Sertifikat konon kabarnya gratis, tapi untuk biaya pengukuran harus tetap bayar mahal klu tdk bayar TDK diukur dulu saya bayar 1 jt
Habis puluhan juta masih tidak turun2 nunggu tahunan gimana kinerja pemerintah dan pertanahan,,,
Memang itu benar ak setuju apa aja suruh bayar ,di desaku juga dikit 2suruh bayar minta surat RT aja bayar,itu harus di basmi kalo ada perangkat desa yang tidak adil dengan warganya.
Maaf sehubungan dengan adanya program PTSL kiranya sangat membantu masyarakat kurang mampu untuk mengurus sertifikat ,mohon bapak pemerintah agar benar-benar melakukan program ini, karena kami mengurus sertifikat turun waris pada tahun 2022 hanya bisa kami.selesaikan sampai ke proses penerbitan APHB,sedangkan untuk proses balik nama hingga sekarang belum bisa kami proses karena terbentur dengan biaya sangat besar yaitu biaya pembayaran pajak atas tanah dan bangunan dan PPAT dengan sertifikat luas 2610 m2 biaya pajak Rp9.070.000 di tambah biaya zona dan PPAT Total Rp.13.000.000
Mohon kiranya bapak m
Pemerintah benar” memperhatikan kami khusus masyarakat pedesaan kurang mampu. Trima kasih
Bukan namanya program gratis itu pak, karna tetap ada biaya yg dikeluarkan baik balik nama maupun tdak, marketingnya bapak bagus juga seolah olah bisa menyenangkan ujung ujung menyusahkan
Screen shoot saja phpnya…kirim ke presiden…
Pasti ada solusi
Apatis dan tidak percaya sama BPN. saya urus SERTIFIKAT TANAH lengkap Dokument. Setelah 6 bulan Proses BPN menyampaikan bahwa Surat tumpang tindih. Saya klarifikasi ke pihak Pemerintah setempat RT dan Lurah sampai kecamatan BPN tidak pernah melakukan pengukuran phisik ke lapangan. Tidak mwngundang sempadan sama sekali dari mana dasarnya BPN menyampaikan Tumpang tindih dan saya selaku pemilik tanah tidak pernah di undang untuk proses pengukuran. Aneh dimana pihak BPN hanya tunjjukan di komputer peta. Siapa yang input data bagaimana berita acara pengukuran tanah masih misteri. Kesimpulanya jangan lah melakuka pembodohan Publik
Intinya kurang ceperan ke BPN ny….
Saya udah 1,3 tahun ga kelar kelar….
Mohon kebijaksanaan pengadilan agama,utk pengurusan tanah masing-masing ahli waris yg berbeda tempat tinggal,cukup lembaran surat kuasa bermeterai saja ditunjuk salah satu orang utk mewakili tdk perlu harus datang ahli warisnya semua,apalagi pakai bantuan pengacara hanya urusan surat kuasa.kita tdk punya kasus /tdk ada masalah dlm pembagian tanah.harap di permudah jangan dipersulit.terimakasih.
Tahun 2019 ikut program PTSL sampe sekarang gak ada kabar…dri diminta 2.500.000 sampe naik minta 5.000.000 tpi blm ada kejelasan…skarang ada barang ada duit…
Saya beli tanah yg blm bersertifikat,milik ibunya,ibunyabudah meninggal dunia,ibunyabpunya anak 4,itu udah bagi rata,salah satu dijua kesaya,apakah saya hrs minta tanda tangan ke semua anak,2saudara diirianjaya imigrasi 15th blm pulang,tolong bantuan BPK/ibu ,saya beli udah 15th sama perangkat desa nunggu dari irian jaya pulang
Persaratan bikin sertipikat itu mahal urus surat ke desa harus bayar, kecamatan juga harus bayar, bayar PBB juga lama, bayar BPHTB didispenda dipersulit dilama lamain, nanti di BPN tambah sulit lagi, wah pokoknya ribet, belum ada sistem nya yg canggih dan praktis dari pak Menteri nya.
Mau ngurus balik nama aja bayar 9 jt lebih orang kampung uang segitu dapet dari mana…
Slogan tidak semudah yg dibayangkan ruet ruet 1000x
Kl bikin akte tanah bisa di urus sendiri enak..ini mah pihak desa maunya mereka aja yg urus..kita di suruh ngadain duit sekian juta aja..nnti beres..giliran di tanya udh jadi blm..jawabannya tarsok2
Biaya gratis tapi daerah memungut pbhtb sangat zalim pada masyarakat. Terutama dipessel sumbar…harga tanah dipatok di daerah terpencil dekat hutan harga 200 juta / ha….sesungguhnya harga berkisar 50 – 70 juta
gratis ..tapi jika sudah kita selusuri ada aja pihak pihak yang meminta jasa memang tidak secara langsung ..beralasan untuk…ini untuk itu ..apakah di negara kita selalu harus dengan uang ..lihat lah warga yang sangat sulit ..jangan di jadikan alasan pekerjaan ..kita butuh yg benar benar gratis harusnya ada aturan di undang udang (tidak menerima (uang )gratis kita kan karna mau ikut yang gratis karna tidak punya uang 🙏mohon untuk lebih bijaksana untuk kami yang rakyat kurang mampu
Nanti kalo udah sampe BPN ujung² nya suruh bayar juga
Sama ujungnya duwit q.aja bayar habis 750rb udah 5 tahun gak jadi jadi saya tanyain malah ribet uang saya mintak lagi katanya kalau ada parah sekarang perangkat desa banyak korupt*r
slt MLM pak mf kenapa kami urus surat hak milik susah di Kuansing ada apa ini pak mhn solusinya bertahun tahun GK jd
Menurut sy pemerintah harus punya tim audit untuk menangani urusan pertanahan, jadi kalo ada pengajuan yg belom selesai bisa ditelusuri penyebabnya apa, dan mungkiiin bisa membasmi hama hama yg berkeliaran, mungkiiin…