Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Habib Rizieq akan Fokus pada 3 Hal Ini

Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Habib Rizieq akan Fokus pada 3 Hal Ini

4 Januari 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Menghadapi sidang praperadilan perdana, Habib Rizieq Shihab akan fokus pada penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanannya.

Kuasa Hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro menyatakan hal tersebut termasuk keterkaitan penghasutan dengan UU Kekarantinaan.

“Itu penghasutannya mana? Apakah terkait penghasutan pasal 93 Nomor 6 UU Kekarantinaan Kesehatan atau terkait dengan lainnya,” jelas Sugito, Minggu (3/1/2021) dikutip dari KOMPAS.com.

Menurut Sugito, Habib Rizieq memang melakukan kesalahan jika berdasarkan pada Pasal 93 tersebut.

Terkait hal tersebut, ia turut menuturkan bahwa Habib Rizieq telah mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia juga sebelumnya telah membayarkan denda kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sugito menyebutkan penggunaan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan bukanlah sebagai alasan yuridis melainkan alasan hukum dan politis.

Selain itu, ia juga mengatakan dalam sidang pada Senin (4/1/2021) tersebut pihaknya akan menyampaikan pembacaan permohonan.

“Sederhana saja, pembacaan permohonan praperadilan,” ujar Sugito.

Lebih lanjut Sugito memaparkan akan ada pembacaan jawaban dari kepolisian serta keterangan dari para saksi.

(Mel/Nov)