Serobot Tanah Warga, Mantan Kades Bakit Dilaporkan, Terancam Dipidana

Serobot Tanah Warga, Mantan Kades Bakit Dilaporkan, Terancam Dipidana

16 September 2020 Off By NANAHARASUYA

NESIATIMES.COM – Ada-ada saja ulah oknum warga bernama ‘Sopian’ warga desa Bakit Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat. Dikampungnya Sopian dikenal dengan panggilan ‘Bambang’. Pria
ini diketahui dulunya mantan seorang pejabat desa yang disebut oleh masyarakat ‘Kades’ (Kepala Desa), namun sayang sikapnya arogan dan sok berkuasa masih terbawa-bawa dan ditunjukkan olehnya, walaupun dirinya tidak lagi terpilih menjadi seorang Kades di Desa Bakit.

Sikap arogan dan berlagak berkuasa serta bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat kecil di kampungnya kembali ia tunjukkan kepada warganya, ia merasa apa yang dilakukan tidak bertentangan dengan aturan hukum, norma-norma dan adab, seperti dengan semaunya mengklaim tanah/lahan orang lain miliknya tanpa surat atau bukti autentik dan saksi-saksi.

Pasalnya, Bambang mantan kades Bakit itu dengan seenaknya mengklaim atau mengaku secara sepihak lahan seluas 7.123 m2 yang telah dikuasai sejak tahun 1974-1975 oleh Adenan (Alm) orang tua Masyumi warga dusun Bakit Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat adalah miliknya, tanpa ada surat atau dokumen lainnya yang mendukung atau menyatakan dirinya sebagai kepemilikan lahan yang sah.

Permasalahan lahan/tanah mencuat ke permukaan dan akan menjadi persoalan hukum, setelah Masyumi melakukan pelaporan dan memberikan surat kuasa kepada Zulkifli sebagai saksi dari pihaknya untuk melaporkan Bambang telah melakukan tindak pidana penyerobotan atas tanah/lahan milik Masyumi.

Upaya pengklaim sepihak lahan/tanah seluas 7.123 m2 oleh Bambang Mantan Kades Bakit itu dilatarbelakangi setelah ia mengetahui seorang bernama Aidi warga dusun Bakit telah mengembalikan lahan/tanah tersebut yang sempat dikelola/dimanfaatkan untuk bercocok tanam kepada Masumi.

Mengetahui lahan yang dimanfaatkan oleh Aidi telah dikembalikan oleh Masumi, disinilah timbul niat licik Bambang alias Sopian berupaya untuk menguasai lahan tersebut, apalagi diketahuinya lahan yang sudah diserahkan kembali kepada Masumi, akan dijual lagi kepada Sely seorang pengusaha putri asli kelahiran dusun Bakit yang sukses merintis usahanya di luar Bangka Belitung (Babel), dan kini putri daerah asal Babel memilih kembali ke tanah kelahirannya untuk berinvestasi didaerah dan mengembangkan usahanya dengan tujuan membangun ekonomi yang produktif dan membantu masyarakat didaerahnya.

Berdasarkan keterangan Zulkifli, di lahan yang menjadi sengketa antara Masyumi dengan Bambang, pada tahun 1974-1975 Adenan orang tua Masyumi telah mengelola lahan/tanah seluruhnya dengan luas 27.123 m2, dan tahun 1975 Adenan orang tua Masyumi memberi lahan seluas 7.123 m2 kepada Aidi untuk berkebun/bercocok tanam. Atas persetujuan dari orang tua Masyumi, akhirnya Aidi diizinkan untuk bercocok tanam di lahan Adenan dengan kesepakatan tanaman/tumbuhan yang ditanam oleh Aidi dilahan itu bukanlah jenis tanaman keras seperti sawit, kelapa atau sejenisnya.

Selain itu ada kesepakatan lainnya antara Adenan orang tua Masyumi dengan Aidi, bahwa bilamana lahan tersebut tidak dikelola atau dimanfaatkan lagi olehnya, ia pun sepakat akan mengembalikan kembali lahan/tanah tersebut kepada keluarga Adenan.

Masih menurut keterangan Zulkifli, di tahun 2014 Masyumi ahli waris anak dari Adenan juga menghibahkan sebagian lahannya kepada Pemerintah Desa untuk didirikan bangunan KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) untuk pengelolaan sampah. Dan ditegaskan Zulkifli hampir semua warga dusun Bakit mengetahui bahwa lahan yang diakui/diserobot oleh Bambang bukanlah lahan miliknya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh jurnalis Babel yang tergabung dalam Forum Organisasi Pers Bangka Belitung Bersatu (FOPBBB), Bambang mantan Kades Bakit berupaya melakukan intervensi dengan cara mendesak Rusli Pjs Kades Bakit agar menerbitkan surat pencabutan atas lahan yang dikuasai oleh Masumi, bahkan pihak kecamatan ikut terpengaruh atas intervensi yang dilakukan oleh Bambang. Padahal pencabutan atau peanuliran suatu surat tanah tidak bisa dilakukan sewenang-wenang oleh seorang pejabat desa apalagi Pjs Kades, dan patut diduga telah terjadi mal administrasi didalam terbitnya surat pencabutan lahan tersebut adan adanya perambasan hak atas asal usul penguasaan tanah oleh masyarakat awam/kecil.

Selain itu, Bambang juga melakukan intimidasi dengan mengajak beberapa warga untuk melarang kepada siapa saja yang bekerja apapun, seperti pekerjaan land clearing atau pembersihan dilahan milik Masyumi yang diakuinya.

Pantauan jurnalis Babel dilapangan terlihat jelas mantan Kades telah melakukan perintisan lahan dengan menebas pepohonan bahkan telah membuat bandar/selokan sebagai pembatasan lahan yang dikuasainya. Tidak hanya lahan Masyumi saja yang diklaim Bambang, lahan desa pun yang berbatasan dengan lahan Masumi dan seluruh yang ada juga diklaim miliknya, seperti yang diungkapkan langsung oleh Kepala Dusun (Kadus) Bakit Amrul kepada jurnalis Babel saat melakukan investigasi beberapa waktu yang lalu, Sabtu (12/09/2020).

Ironisnya, walaupun Masyumi mempunyai cukup bukti berupa surat/dokumen atas penguasaan tanah/lahan dan saksi-saksi, sebagai rakyat kecil mereka tidak berdaya menghadap kearoganan dan kesewenang-wenangan yang dilakukan Bambang mantan kepala desa Bakit, terkesan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah sepertinya berpihak kepada oknum warga tersebut, hal terkuak terbitnya surat pencabutan oleh pjs kades dan disetujui oleh pihak Kecamatan.

Kendati demikian, Ketidakberdayaan Masyumi dan Zulkipli menghadapi permasalahannya, akhirnya advokat dari Kantor Hukum Bujang Musa SH MH and Patners memberi bantuan hukum secara cuma-cuma dan bersedia menjadi kuasa hukum bagi warga dusun Bakit tersebut untuk membela hak-hak mereka yang di zholim oknum warga.

Kepada Jurnalis Babel, Bujang Musa SH MH Kuasa hukum dari Zulkipli menyampaikan bahwa perkara sengketa tanah/lahan yang telah diklaim/diakui dan diserobot oleh mantan Kades Bakit Bambang sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian yakni Polsek Jebus, dan saat ini pihaknya memberi kesempatan kepada pihak penyidik untuk mempelajari subtansi hukum yang dilaporkan dan surat/dokumen pendukung yang diserahkan dari kliennya.

” Jelas dalam perkara ini yang kami laporkan kepada pihak kepolisian Polsek Jebus adalah tindak pidananya bukan perdatanya, karena jelas ada perusakan/penyeborotan tanah dan perampasan hak-hak atas kleinnya yang dilakukan oleh oknum warga (Bambang-red), apalagi oknum warga itu mantan Kades, seharus ia tidak berbuat demikian sewenang-wenang terhadap masyarakat, dan kami percaya pihak penyidik akan berkerja secara profesional tidak akan terpengaruh oleh alibi dan intervensi oknum warga tersebut, ” Kata Bujang Musa dalam jumpa persnya di Bakit Parit Tiga beberapa waktu lalu, Sabtu,(12/09/2020).

Selain itu Bujang mengungkapkan ada keanehan dalam permasalahan lahan yang diakui oleh Bambang, pasalnya beberapa kali kliennya meminta kepada pemerintah desa agar permasalahan sengketa lahan diantara mereka dilakukan mediasi terlebih dahulu sebelum dibawa ke ranah hukum, namun Bambang menolak untuk diadakan mediasi dikarenakan lahan/tanah tersebut bukan milik Masyumi. Bahkan lebih aneh lagi setelah ia dan kliennya melaporkan ke polsek, tiba-tiba ada surat pencabutan dari pjs Kades atas surat tanah yang dimiliki oleh Masyumi dengan alasan surat tanah atas lahan tersebut milik Bambang.

” Inikan aneh dan janggal tanpa pemberitahuan kepada klien kami (Masyumi) pemerintah desa Bakit dengan sewenang-wenang mengeluarkan surat pencabutan atas surat tanah/lahan yang sudah diterbitkan atas nama Masyumi, wajar saja dalam permasalahan ini kami menilai ada keberpihakan pjs kades Bakit kepada Bambang, ” Ungkap Bujang.

Dan ditegaskan kembali oleh Bujang Musa bahwa pengklaim atau pengakuan atas lahan milik kliennya oleh Bambang tanpa didasari bukti autentik dan saksi-saksi, justru yang dilakukan oleh Bambang dilahan milik Masyumi kliennya perbuatan tindak pidananya melakukan perusak tanah membuat bandar dengan menggunakan alat berat dan menebas pohon tanpa seizin kliennya.

“Apa yang dilakukan oleh Bambang itu jelas adalah perusakan dan penyerobotan tanah dan itu tindak pidana, sesuai yang diatur dalam pasal 385 KHUPidana Jo pasal 2 & pasal 6, dan PP 51 tahun 1961,” Jelas Bujang.

Sementara itu, sebagai perimbangan berita Jurnalis Babel yang tergabung dalam Pewarta FOPBBB (Forum Organisasi Pers Bangka Belitung Bersatu) mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak yang disebut didalam pemberitaan ini, namun sayangnya saat berita ini di publish, Bambang mantan Kades Bakit saat dihubungi melalui nomor ponselnya tidak mengangkat walaupun terdengar nada selang menandakan ponselnya aktif.

Demikian juga halnya dengan Rusli Pjs Kades Bakit saat dihubungi melalui ponselnya tidak mengangkat, bahkan pesan singkat WA (whatsapp-red) yang dikirim oleh jurnalis Babel tidak juga dibalas walaupun pesan yang dikirim tercontreng biru/terbaca.(red)