Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan Secara Besar-besaran Tahun 2024, Kabar Bahagia Bagi Pemilik Tanah, Simak!

Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan Secara Besar-besaran Tahun 2024, Kabar Bahagia Bagi Pemilik Tanah, Simak!

2 Desember 2024 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggenjot penerbitan sertifikat tanah elektronik.

Sertifikat tanah elektronik merupakan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik berbentuk file PDF dan disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.

Melansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (2/12/2024), Kantor Pertanahan Elektronik adalah Kantor Pertanahan yang melakukan penerbitan dokumen elektronik.

Hingga 4 November 2024, 486 Kantor Pertanahan telah mengimplementasikan penerbitan dokumen elektronik.

Baca Juga:

AJB Tanah atau Rumah Tahun 2024, Sebagai Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah, Simak Cara Pengurusannya! – NESIATIMES.COM

Pemerintah Kembali Bawa Kabar Baik dan Menggembirakan, Bagi Rakyat Seluruh Indonesia, Harga Ini Resmi Turun – NESIATIMES.COM

Sejak diluncurkan pada 4 Desember 2023 hingga 4 November 2024, Kantor Pertanahan tersebut telah menerbitkan sebanyak 1.952.868 Sertifikat Elektronik.

Adapun realiasi penerbitan sertifikat tanah elektronik periode Januari-4 November meliputi, Januari 18.683 sertifikat dan Februari 20.315 sertifikat.

Kemudian Maret 28.680 sertifikat; April 38.825 sertifikat; Mei 58.102 sertifikat; Juni 98.199 sertifikat; dan Juli 282.083 sertifikat.

Serta Agustus 722.770 sertifikat; September 1.208.878 sertifikat; Oktober 1.793.325 sertifikat; dan per 4 November 1.952.868 sertifikat.

Baca Juga:

Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan Secara Besar-besaran Tahun 2024, Kabar Bahagia Bagi Pemilik Tanah, Simak! – NESIATIMES.COM

Masih Tersedia 2.000 Lebih Rumah Subsidi, Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Buruan Merapat! – NESIATIMES.COM

Sementara itu, pemegang hak dapat diberikan salinan resmi sertifikat tanah elektronik yang dicetak pada kertas dengan spesifikasi khusus (secure paper) oleh Kantor Pertanahan.

Jika salinan resminya hilang atau rusak, pemegang hak tidak perlu mengajukan percetakan salinan resmi.

Yang bersangkutan cukup mencetak kembali secara mandiri pada kertas biasa dengan mengakses asli sertifikat tanah elektronik pada brankas elektronik.

Untuk bisa mengakses sertifikat tanah elektronik yang ada pada brankas elektronik, pemegang hak harus memiliki akun di aplikasi Sentuh Tanahku.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM â€“ DI SINI

(Efr/Maw).