
Info Terbaru dan Penting Kementerian ATR/BPN Tahun 2025, Bagi Pemilik Sertifikat Tanah Versi Lama/Fisik, Simak!
14 Februari 2025 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Sebuah narasi yang menyatakan aset masyarakat akan diambil alih negara jika tidak beralih ke sertifikat tanah elektronik beredar di masyarakat.
Terkait hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan penjelasan.
Kementerian ATR/BPN melalui unggahan di Instagram resminya menegaskan bahwa aset masyarakat tidak akan diambil oleh negara.
“Sertipikat lama (hijau) masih berlaku dan tidak akan ditarik,” tulisnya, seperti disadur dari Instagram @kementerian.atrbpn, Jumat (14/2/2025).
Kemudian dijelaskan pula bahwa selama tidak mengajukan mengajukan permohonan alih media atau layanan pertanahan lainnya, sertifikat lama (hijau) milik masyarakat tidak akan berubah menjadi sertifikat elektronik.
Sertifikat lama juga akan secara otomatis berganti menjadi sertifikat elektronik jika masyarakat mengajukan layanan pemeliharaan data pertanahan seperti balik nama, roya, pemecahan dan lain.
Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi yang tidak valid.
Dalam unggahan tersebut disertakan sebuah video yang menyebut bahwa sertifikat tanah, sertifikat rumah, hingga sertifikat aset lainnya wajib diubah menjadi sertifikat elektronik.
“Ternyata peraturan terbaru akan segera diterapkan di Indonesia. Nah peraturannya itu adalah bahwa surat tanah dan rumah Anda atau surat-surat berharga Anda wajib diubah menjadi surat elektronik,” ujar seorang wanita dalam video tersebut.
Kemudian wanita tersebut mengatakan semua harta benda tersebut, mulai dari rumah, tanah, atau aset lainnya akan dialihkan menjadi harta negara jika tidak diubah sebelum tahun 2026.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Efr/Maw).
4 Comments
Comments are closed.
Itu kalau sertifikat di gelapkan ahli waris kedua dan saya ahli warispertama akupunya foto copy apa bisa di daftarkan punyaku shm atas nama 2 org saya dan adiksaya bgmn pengurusan nya
Tapi
Jika konsumsi gas untuk masyarakat masih susah mungkin pemerintah mulai memikirkan alternatif bahan bakar lain
Bagi orang awam tentunya bingung maka mohon kementerian ATR/BPR agar selalu mengklarifikasi tentang aturan yng berlaku agar senantiasa masyarakat selalu waspada
Smg bpk / ibu atao pejabat yng bersangkutan di beri kekuatan & kesehatan serta panjang umur dan kelancaran dlm mengemban tugasnya AMIN 3 × .Yarobb. . . . . . . .