Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Tahun 2024, Bisa Diurus Sendiri, Simak Syarat-Caranya!

Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Tahun 2024, Bisa Diurus Sendiri, Simak Syarat-Caranya!

1 Agustus 2024 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Ahli waris yang mendapatkan tanah warisan perlu melakukan balik nama sertifikat tanah.

Balik nama sertifikat tanah bertujuan agar kepemilikan tanah warisan berkekuatan hukum tetap sehingga terhindar dari masalah pertanahan.

Melansir dari laman PPID Kota Semarang, Kamis (1/8/2024), cara mengurus balik nama sertifikat tanah warisan ini tidak terlalu ribet.

Ahli waris hanya perlu menyerahkan beberapa dokumen persyaratan ke BPN atau kantor pertanahan.

Beberapa dokumen yang dibutuhkan di antaranya, sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya, serta surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Baca Juga:

Kabar Baik! PLN Kembali Gelar Promo Besar-besaran, Berlaku Sampai 30 Agustus 2024, Begini Cara Dapatnya – NESIATIMES.COM

Jenderal Agus Subiyanto Lakukan Tindakan Serius, 4 Pangdam Langsung Dimutasi, Ini Nama-namanya – NESIATIMES.COM

Jika penerima warisan tidak hanya satu alias lebih dari satu, maka perlu surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.

Adapun prosedur peralihan hak karena pewarisan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Langkah pertama adalah membuat surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris.

Kemudian lakukan pembayaran pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarna atau BPHTB Waris dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan.

Baca Juga:

Pemberitahuan bagi Pemilik Rekening, Kantor Wilayah DJP Ini Lakukan Pemblokiran secara Besar-besaran – NESIATIMES.COM

Kabar Baik PT Kereta Api Indonesia atau KAI, Untuk Para Lansia di Indonesia, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Setelah itu, lengkapi berkas persyaratan, di antaranya:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Sertifikat asli

5. Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan

6. Akta Wasiat notaris

7. Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB atau BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Baca Juga:

Tampilan SIM Format Baru Tahun 2024, Inovasi Baru dari Korlantas Polri, Mulai Berlaku di 8 Polda, Lihat – NESIATIMES.COM

PLN Keluarkan Peringatan Keras Tahun 2024, Bagi Semua Pemilik Meteran Listrik, Jangan Coba-coba Lakukan Ini – NESIATIMES.COM

8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Sertakan pula surat keterangan berupa Identitas diri; Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; serta Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.

Serahkan semua berkas persyaratan tersebut ke BPN atau Kantor Pertanahan.

Adapun proses balik nama sertifikat tanah warisan ini akan memakan waktu sekitar lima hari kerja.

Perlu dicatat, waktu tersebut berlaku jika seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap.

Sementara itu, biaya mengurus balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.

Baca Juga:

Anda Dapat Layanan Kesehatan Gratis Seumur Hidup, Bagi Rakyat RI yang Memiliki Kartu Ini, Berikut Daftarnya – NESIATIMES.COM

Dear Masyarakat RI Pemilik KTP dan Kartu Keluarga, Ada Info Bermanfaat buat Anda, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Rumusnya adalah (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) ÷ 1.000 ditambah biaya pendaftaran.

Merujuk pasal 61 ayat (3) PP 24/1997, pendaftaran peralihan hak karena pewarisan yang diajukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris tidak dipungut biaya pendaftaran.

Contohnya, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp 500.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi.

Maka penghitungannya adalah  (Rp 500.000 x 1.000) ÷ 1.000 = Rp 500.000.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM â€“ DI SINI

(Stv/Nov).