
Siap-siap bagi Penunggak Pajak Kendaraan, Bakal Dilarang Beli BBM Subsidi, Mau Diterapkan Tahun 2024
18 November 2023 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Pemprov Jawa Barat akan melarang penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) membeli BBM subsidi di SPBU.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jabar Dedi Taufik menyebut ada 1.200 SPBU yang mendukung kebijakan tersebut.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan berlaku mulai tahun depan di wilayah Jawa Barat.
“Nanti tahun depan, jika mau mengisi bensin ada 1.200 SPBU di Jawa Barat. Begitu mau isi dilihat dulu aplikasi, sudah bayar pajak belum. Itu ada datanya,” kata dia dalam Press Conference GIIAS Bandung 2023, dikutip Sabtu (18/11/2023).
Baca Juga:
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan sanksi bagi pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak.
Untuk itu, pihaknya akan memperketat pengisian BBM di SPBU.
Saat masuk ke SPBU, kendaraan akan dipantau melalui aplikasi yang bersangkutan untuk mengecek sudah membayar pajak atau belum.
Dedi mengatakan untuk saat ini Pemprov juga memberikan insentif khusus bagi masyarakat yang taat membayar pajak.
Baca Juga:
Adapun insentif tersebut berupa voucher BBM yang bisa digunakan melalui aplikasi MyPertamina.
Sebagai informasi, kebijakan larangan membeli BBM bagi pengendara yang menunggak PKB ini juga berlaku di wilayah lain.
Salah satunya yakni Pemprov Bangka Belitung yang sebelumnya telah mengumumkan rencana yang kurang lebih sama.
Baca Juga:
Di sisi lain, Sales Manager Area Patra Niaga Retail Babel Adeka Sangtraga Hitapriya menyebut larangan tersebut berlaku bagi pengguna fuel card yang menunggak pajak.
Ia menjelaskan bahwa fuel card ini dapat langsung mendeteksi apabila kendaraan memiliki tunggakan pajak.
Jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak dua bulan setelah batas akhir berlakunya PKB, maka akan dilakukan pemblokiran fuel card.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
(Yar/Nov).
1 Comment
Comments are closed.
Adakah solusi dari Pemerintah daerah nasib pembeli kendaraan lelang internal instansi yg secara dokumen sudah lengkap berupa : BPKB, STNK dan surat peralihan hak yg telah ditanda tangani pemimpin instansi yg notabene saat lelang telah mendapat persetujuan dari direksi. Mereka tidak pengemplang pajak, namun menurut SAMSAT SUMSEL pada saat mencoba pengurusan tidak bisa dengan alasan hrs ada RISALAH LELANG. Menurut pemikiran kami, Risalah lelang, pengoperan, kwitansi itu semua adalah dasar utk peralihan hak atau balik nama. Kira2 dikondisi saat ini yg lagi marak2nya penghapusan denda pajak bahkan pajak tertunggak justru tidak sinkron.
Kalau menurut saya : Pemerintah menghadirkan instansi SAMSAT pasti maksudnya utk menertibkan administrasi pengguna kendaraan dan memaksimalkan pendapatan pajak kendaraan, tetapi sangat disayangkan pada saat wajib pajak ingin menunaikan kewajibannya utk balik nama dan bayar pajak kendaraan justru ditolak dengan alasan hrs ada RISALAH LELANG dan itu adalah undang2 tiiitiiik. Terus SOLUSI-nya apa???
Yg buat undang2 memang nggak ada solusinya? Jangan salahkan rakyat nggak bayar pajak kalau pemerintah sendiri tdk bisa memberikan solusi atas keluhan rakyat. Semoga dengan adanya tanggapan dan solusi dalam kesempatan pertama dari pihak2 terkait, akan meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi khususnya diwilayah SUMSEL.
Mungkin ada solusi dari instansi lain yg bisa bantu SAMSAT SUMSEL menyelesaikan masalah kami, kami sangat berterimakasih, ini bukan hanya saya, bahkan banyak pembeli lelang internal lain yg belum bersuara.