Siap-siap! Polri Bakal Sita Mobil Motor yang Pajak STNK Mati 2 Tahun, Semua Pemilik Kendaraan Wajib Tahu!
5 Agustus 2022NESIATIMES.COM – Polisi akan menyita motor dan mobil yang terbukti pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK) sudah mati selama dua tahun.
Hal itu terkait dengan aturan Korlantas Polri yang akan menerapkan penghapusan data STNK yang telah mati pajak dua tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Priyanto menjelaskan setelah dihapuskan maka kendaraan menjadi bodong.
Apabila pemilik kendaraan tertangkap di jalan raya, maka petugas kepolisian akan menyita kendaraan yang pajaknya sudah mati selama dua tahun itu.
“Kalau sudah dihapuskan berarti bodong dong,” katanya, Selasa (2/8/2022).
“Ya disita kendaraannya, walaupun si pengendara masih punya SIM aktif namun STNK-nya mati dan tidak bayar pajak selama dua tahun berturut-turut tetap kendaraannya akan disita,” sambungnya.
Di sisi lain, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan pihaknya akan segera melaksanakan kebijakan tersebut.
Pasalnya, kata Firman, kebijakan tersebut telah diundangkan sejak 2009 silam sehingga harus diterapkan secepatnya.
Lebih lanjut, Firman menyebut kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.
Menurutnya, aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat.
Selain itu, data yang valid juga akan membantu pemerintah mengambil kebijakan dalam pembangunan.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan data valid tersebut harus ditunjang dengan sistem data tunggal kendaraan.
Pihaknya juga terus menyosialisasikan dan mengedukasi pemilik kendaraan agar taat pajak.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyebut perlu adanya sinergitas dari pusat dan daerah untuk memperbaiki pelayanan dan meningkatkan pendapatan.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Ven/Rah).
Mestinya ada solusi, kenapa banyak yg tidak bayar pajak (pkb), ada bbrp alasan yg patit dipertimbangkan yaitu, utk kendaraan yg sudah masuk usia pakai diatas 10 th performance sdh menurun apalagi untuk kendaraan niaga dan tentunya biaya perawatan cukup mahal. Oleh karena itu mestinya ada kebijakan untuk kendaraan yg sdh diatas 10 tahun ada pengurangan beban pajak yang signifikan secara terus menerus, semkin tua usia kendaraan semakin besar pengurangan pajaknya. Jika ini dilaksanakan bolehlah ketentuan undang2 bisa dijalankan.
Ekonomi lagi sulit,peraturan di tambah ketat,,sbelum msuk covid 19 ekonomi bisa di katakan stabil,,knapa anda tidak ambil kebijakan di waktu itu ,knapa disaat ekonomi lgi sulit,,anda membuat peraturan yg menjerit masyarakat,,apa sudah anda kaji tentang peraturan akan anda laksanakn,,liat realita jgn anda korban masyarakat krena atas dasar pajak buat daerah,,masyarakat kecil bisa menjerit,krna peraturan mencekik rakyat kecil,,pengusaha2 besar apa sudh benr bayar pajak ny sama daerah setempat,,itu yg harus anda perketat dn anda buat kebijakan,untuk di laksanakan,,bkn rakyat kecil seperti tkg ojk,pedagang keiling pakai motor,dll sbg,,salam presisi,,