
Dear Pemilik Kendaraan Mobil dan Motor, Silakan Cek Pelat Nomor Anda, Bisa dengan 3 Cara, Simak!
19 Juli 2023NESIATIMES.COM – Pelat nomor kendaraan merupakan identifikasi unik untuk sebuah kendaraan bermotor.
Pelat nomor terdiri atas kombinasi huruf dan angka yang bertujuan untuk membedakan satu kendaraan dengan yang lainnya.
Saat ini masyarakat bisa mengecek pelat nomor kendaraan secara online.
Dengan mengecek pelat nomor kendaraan, masyarakat bisa mengetahui informasi soal kendaraan bermotor termasuk pajaknya.
Baca Juga:
Pemerintah Resmi Hapus Pajak Progresif Kendaraan, Cek Nama Daerahmu, Ada Nggak? – NESIATIMES.COM
Melansir dari berbagai sumber, Rabu (19/7/2023), berikut 3 cara cek pelat nomor kendaraan secara online:
1. Melalui Aplikasi
Masyarakat bisa mengakses aplikasi resmi dari Samsat masing-masing daerah.
Misalnya, untuk masyarakat Jawa Barat dapat mengunduh aplikasi Sambara dan New Sakpole bagi masyarakat Jawa Tengah.
Baca Juga:
Berikut cara cek pelat nomor kendaraan melalui aplikasi New Sakpole:
– Buka aplikasi New Sakpole
– Pilih menu “Pencarian”
– Pilih menu “Info Kendaraan Bermotor”
– Masukkan pelat nomor kendaraan
– Jika sudah, pilih “Proses”
– Akan muncul hasil pencarian yang memuat jenis kendaraan, merk, tipe, pelat dasar, sampai masa akhir STNK
Baca Juga:
2. Melalui Website
Pengecekan pelat nomor kendaraan juga bisa dilakukan melalui website sesuai daerah masing-masing.
Sebagai contoh, masyarakat Jawa Barat dapat mengecek pelat nomor kendaraan melalui laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.
Kemudian, untuk masyarakat di wilayah DKI Jakarta dapat mengecek melalui laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
Sedangkan masyarakat Jawa Timur dapat mengecek pelat nomor kendaraan melalui laman https://info.dipendajatim.go.id/.
Berikut cara cek pelat nomor lewat website:
– Buka laman https://info.dipendajatim.go.id
– Masukkan nomor polisi
– Masukkan kode captcha
– Klik “Cari”
– Akan muncul identitas kendaraan termasuk tanggal masa STNK
Baca Juga:
3. Melalui SMS
Masyarakat juga bisa mengecek pelat nomor kendaraan melalui layanan SMS.
Melansir dari laman bapenda.jakarta.go.id, masyarakat bisa mengirimkan SMS dengan format ketik info (spasi) ranmor (spasi) nomor kendaraan tanpa spasi lalu kirim ke nomor 8893.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Efr/Nov).
??.?.??