Korlantas Polri Bawa Kabar Gembira Untuk Masyarakat, SIM Mati Saat Libur Lebaran Bisa Diperpanjang, Catat Tanggalnya!

Korlantas Polri Bawa Kabar Gembira Untuk Masyarakat, SIM Mati Saat Libur Lebaran Bisa Diperpanjang, Catat Tanggalnya!

21 Maret 2025 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis.

Apabila terlambat melakukan perpanjangan, maka pemilik SIM perlu melakukan prosedur pembuatan SIM baru.

Namun, ternyata ada dispensasi khusus bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat Hari Libur Nasional.

Dispensasi ini pun bakal berlaku di hari libur dan cuti bersama pada periode Lebaran 2025 mendatang.

Baca Juga:

Manfaatkan Program Pengampunan Tunggakan Pajak Kendaraan, Cukup Bayar yang Tahun 2025, Buruan ke Samsat! – NESIATIMES.COM

Siap-siap Semua Kendaraan Berpelat Luar Daerah Bakal Diwajibkan Balik Nama, Usulannya Sudah Disampaikan, Simak! – NESIATIMES.COM

Korlantas Polri mengumumkan, penerbitan SIM libur pada tanggal 28-29 Maret 2025 dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama hari suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

“Sementara (dispensasi) pada 31 Maret – 7 April 2025 dalam rangka hari raya Idul Fitri 1446 H,” tulis keterangan Instagram @korlantaspolri.ntmc, disitir pada Jumat (21/3/2025).

Dengan demikian, pemegang SIM dapat melakukan perpanjangan pada tenggang waktu 8-19 April 2025 dengan mekanisme perpanjangan.

Adapun keputusan tersebut, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Bagi Anggoda dan PNS Polri.

Baca Juga:

Pemerintah Bakal Rekrut Guru Secara Besar-besaran Tahun 2025, Untuk Mengajar di Sekolah Rakyat, Siap-siap, Simak! – NESIATIMES.COM

Warga RI Bisa Menghapus Data Pinjol yang Lama, Agar Tidak Dihubungi Terus-Menerus, Simak Caranya, Ternyata Mudah! – NESIATIMES.COM

Kendati demikian, apabila pemilik abai maka harus melaksanakan perpanjangan dengan mekanisme penerbitan SIM baru.

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggan waktu tersebut, maka harus melaksanakan penerbitan SIM baru,” tulis keterangan itu lagi.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM â€“ DI SINI

(Bes/Mel).