
Korlantas Polri Bawa Kabar Gembira Untuk Masyarakat, SIM Mati Saat Libur Lebaran Bisa Diperpanjang, Catat Tanggalnya!
21 Maret 2025 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis.
Apabila terlambat melakukan perpanjangan, maka pemilik SIM perlu melakukan prosedur pembuatan SIM baru.
Namun, ternyata ada dispensasi khusus bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat Hari Libur Nasional.
Dispensasi ini pun bakal berlaku di hari libur dan cuti bersama pada periode Lebaran 2025 mendatang.
Baca Juga:
Korlantas Polri mengumumkan, penerbitan SIM libur pada tanggal 28-29 Maret 2025 dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama hari suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
“Sementara (dispensasi) pada 31 Maret – 7 April 2025 dalam rangka hari raya Idul Fitri 1446 H,” tulis keterangan Instagram @korlantaspolri.ntmc, disitir pada Jumat (21/3/2025).
Dengan demikian, pemegang SIM dapat melakukan perpanjangan pada tenggang waktu 8-19 April 2025 dengan mekanisme perpanjangan.
Adapun keputusan tersebut, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Bagi Anggoda dan PNS Polri.
Baca Juga:
Kendati demikian, apabila pemilik abai maka harus melaksanakan perpanjangan dengan mekanisme penerbitan SIM baru.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggan waktu tersebut, maka harus melaksanakan penerbitan SIM baru,” tulis keterangan itu lagi.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Bes/Mel).