Pemberitahuan SIM Mati Bisa Diperpanjang, Kebijakan Baru Korlantas Polri, Buruan ke SATPAS, Simak Ketentuannya!

Pemberitahuan SIM Mati Bisa Diperpanjang, Kebijakan Baru Korlantas Polri, Buruan ke SATPAS, Simak Ketentuannya!

7 April 2025 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis.

Apabila terlambat melakukan perpanjangan, maka pemilik SIM perlu melakukan prosedur pembuatan SIM baru.

Namun, ternyata ada dispensasi khusus bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat Hari Libur Nasional.

Dispensasi ini juga berlaku di hari libur dan cuti bersama pada periode Lebaran tahun 2025 ini.

Korlantas Polri telah mengumumkan tentang penerbitan SIM libur pada tanggal 28-29 Maret 2025 dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama hari suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

Baca Juga:

Aturan Baru Bagi Penjual LPG 3 Kg di Seluruh Indonesia 2025, Semua Wajib Patuh, Tak Main-main, Simak! – NESIATIMES.COM

Besaran Terbaru Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025, Sesuai Aturan Baru Pemerintah, Kabar Baik Bagi Semuanya, Cek! – NESIATIMES.COM

“Sementara (dispensasi) pada 31 Maret – 7 April 2025 dalam rangka hari raya Idul Fitri 1446 H,” tulis keterangan Instagram @korlantaspolri.ntmc, dikutip pada Senin (7/4/2025).

Dengan demikian, pemegang SIM dapat melakukan perpanjangan pada tenggang waktu 8-19 April 2025 dengan mekanisme perpanjangan.

Adapun keputusan tersebut, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Bagi Anggoda dan PNS Polri.

Kendati demikian, apabila pemilik abai maka harus melaksanakan perpanjangan dengan mekanisme penerbitan SIM baru.

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggan waktu tersebut, maka harus melaksanakan penerbitan SIM baru,” tulis keterangan itu lagi.

Baca Juga:

PEMBEBASAN Pajak Bumi dan Bangunan Atau PBB, Kebijakan Terbaru Pemerintah Kota 2025, Khusus NJOP Tertentu, Cek! – NESIATIMES.COM

Kabar Bahagia Bagi Lanjut Usia Atau Lansia Tahun 2025, Penerima Bansos Bakal Bertambah, Bantuan Segera Dicairkan, Cek! – NESIATIMES.COM

Cara Melakukan Perpanjangan SIM Online

Masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM secara online jikalau masih berada di kampung halaman dan tak sempat untuk perpanjang SIM di kantor Satpas.

Berikut adalah langkah-langkah memperpanjang SIM online terbaru tahun 2025:

1. Download aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play atau App Store.

2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.

3. Masukkan kode OTP.

4. Buat PIN dan konfirmasi PIN.

5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda.

6. Selanjutnya lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.

Baca Juga:

Perpanjangan STNK Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama, Pemberitahuan Bagi Pemilik Kendaraan, Simak Cara Mengurusnya! – NESIATIMES.COM

Mulai Sekarang Jangan Lagi Pakai Calo Saat Urus Sertifikat Tanah, Pemberitahuan Bagi Seluruh Pemilik Tanah, Ini Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.

8. Lalu lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.

9. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.

10. Unggah seluruh dokumen persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM.

11. Pilih SATPAS penerbit.

12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.

13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.

14. Pilih metode pembayaran dan segera selesaikan pembayaran.

15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi.

16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.

17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Pemberitahuan SIM Mati Bisa Diperpanjang.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Bes/Mel).