Siswa Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah, Simak Aturannya!

Siswa Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah, Simak Aturannya!

9 Mei 2025 0 By Redaksi

NESIATIMES.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang siswa di wilayahnya menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 43/PK.03.04/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.

Adapun aturan ini berlaku bagi siswa yang belum cukup umur dan tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik,” demikian bunyi Poin 6 dalam SE tersebut, seperti dilansir dari Instagram @disdikjabar, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga:

Bagi Penjual hingga Pembeli Tanah Tahun 2025, Ada Info Terbaru dan Penting Buat Anda, Semua Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Segera Lakukan Pemutihan Data BI Checking Atau SLIK OJK 2025, Biar Tak Masuk Daftar Hitam, Simak Cara Mudahnya! – NESIATIMES.COM

Kendati demikian, bagi peserta didik di daerah terpencil diberikan toleransi sebagai upaya untuk memudahkan daya jangkau peserta didik dari rumah menuju ke sekolah.

Sementara itu, batas usia minimal bagi siswa untuk bisa memiliki SIM berbeda-beda tergantung pada jenis SIM-nya.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 25 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Berdasarkan aturan tersebut, batas usia paling rendah bagi seseorang untuk membuat SIM adalah 17 tahun.

Baca Juga:

Bisa Ganti Nama di KTP dan Akta Kelahiran Tahun 2025, Pengurusannya Tidak Sulit, Ikuti Langkah-Langkahnya! – NESIATIMES.COM

Akibat Telat Bayar Tagihan Listrik Tahun 2025, Pelanggan PLN Kena Denda, Sesuai Aturan Berlaku, Cek Besarannya! – NESIATIMES.COM

Berikut syarat usia minimal untuk memiliki SIM:

– SIM A, SIM C, dan SIM D: 17 tahun

– SIM B I: 20 tahun

– SIM B II: 21 tahun

– SIM A Umum: 20 tahun

 – SIM B I Umum: 22 tahun

– SIM B II Umum: 23 tahun

Sebagai informasi, SIM A berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa mobil penumpang dan/atau mobil barang perseorangan.

Sedangkan SIM C untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder maksimum 250 cc, 250-750 cc, dan di atas 750 cc.

Sementara SIM D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Ven/Nov).