Soal Kasus Sarana Jaya, Wagub DKI Angkat Bicara, Nilai KPK Tak Perlu Periksa Anies Baswedan

Soal Kasus Sarana Jaya, Wagub DKI Angkat Bicara, Nilai KPK Tak Perlu Periksa Anies Baswedan

16 Maret 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM — Terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang menetapkan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles sebagai tersangka, KPK sedang memeriksa sejumlah saksi.

Tersebar kabar bahwa KPK juga akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Soal kabar itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memandang KPK tidak perlu memeriksa Gubernur Anies Baswedan.

“Ya nggak perlu sampai pemanggilan demikian,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021) malam dikutip dari detikcom.

Ia mengaku tak mau menduga-duga siapa saja pihak yang terlibat, namun pemanggilan Anies menurutnya sudah terlalu jauh.

“Saya tidak ingin, apa ya, menduga-duga ya, saya kira tidak sejauh itu. Kalau semua urusan BUMN kemudian menteri BUMN dipanggil, kemudian urusan BUMD Gubernur-Wagub dipanggil ya enggak bisa kerja kita semua. Atau urusan lain-lain semua dipanggil nggak ada,” ucapnya.

Sementara itu, Riza tetap meyakini penyidik akan bekerja secara profesional dalam memanggil para saksi.

Ia pun menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada KPK dan menghormati semua proses yang berjalan.

Korupsi Lahan

Pemberitaan sebelumnya, lahan di Pondok Ranggon bank tanah Pemprov DKI Jakarta yang dibeli dari PD Sarana Jaya tengah berkasus di KPK.

Wagub DKI Ahmad Riza Patria sebelumnya mengungkapkan di antara lahan tersebut akan menjadi tempat pembangunan rumah DP 0 rupiah atau nol persen.

Rumah DP Rp0 itu sendiri merupakan program gagasan Anies Baswedan.

Perkara lahan ini muncul ke permukaan setelah terungkapnya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka.

Identitas tersangka yang sudah jelas adalah Yoory Corneles sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya.

Sedangkan nama tersangka lain ada Anja Runtuwene, Tommy Adrian dan korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Kemudian, belakangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu.

Dalam dokumen temuan itu, tercantum pula perkara dugaan korupsi itu terkait pembelian lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Penyidik KPK saat ini masih bekerja dalam proses penyidikan.

(Leo/Mel)