Ini Dia Sosok Eks Kapolsek yang Gugat Kapolri-Kapolda Metro ke Pengadilan

Ini Dia Sosok Eks Kapolsek yang Gugat Kapolri-Kapolda Metro ke Pengadilan

22 Desember 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Eks Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah menggungat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya karena tak terima dipecat dari Polri.

Dia melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin (20/12/2021).

Sosok Benny Alamsyah sendiri sebelumnya pernah menjadi sorotan karena menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Saat itu, dia menerima rekomendasi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) setelah terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Selain itu, petugas juga menemukan empat paket sabu saat melakukan penggeledahan di ruang kerja Benny Alamsyah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya kala itu Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Benny sempat mengajukan banding atas sanksi tersebut.

“Memang benar, dia ajukan upaya banding atas rekomendasi PDTH,” ujarnya pada awal 2020 silam, seperti dikutip dari Bisnis.

Padahal saat itu, lanjutnya, pihak Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara Benny sudah lengkap atau P21.

Dalam perkembangannya, dia terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengkonsumsi dan memiliki narkotika jenis sabu.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan hukuman penjara terhadap eks Kapolsek Kebayoran Baru itu selama 1,6 tahun.

Kekinian, Benny Alamsyah melayangkan gugatan terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke PTUN Jakarta.

Dalam perkara nomor 286/G/2021/PTUN.JKT itu, berikut lima poin gugatan Benny Alamsyah:

1. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.

2. Memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.

3. Memerintahkan Kapolri untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Baru Tentang Pengaktifan Kembali Atas Nama Penggugat.

4. Memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

5. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad).

(Mel/Rah).