Ini Dia Sosok Pimpinan Ponpes yang Nekat Perkosa Wanita Hamil di Kalteng, Kaget

Ini Dia Sosok Pimpinan Ponpes yang Nekat Perkosa Wanita Hamil di Kalteng, Kaget

14 September 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Aksi bejat seorang oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah terungkap.

Pria yang seharusnya bisa menjadi panutan itu justru melakukan tindakan tidak terpuji yakni menyetubuhi dua wanita hamil dengan modus ruqyah.

Sosok tersebut yakni Ahmad Kholil, pimpinan Ponpes Nurul Hikmah yang berlokasi di Kecamatan Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah menuturkan saat ini pihaknya telah menangkap Ahmad Kholil dan menetapkannya sebagai tersangka.

Mirisnya, tersangka diduga melakukan aksi pencabulan disertai ancaman terhadap dua korban yang sedang dalam kondisi hamil.

Peristiwa tersebut terjadi ketika korban berinisial LF bersama suaminya mendatangi Ponpes Nurul Hikmah pada Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 23.55 WIB.

LF yang tengah hamil tua itu datang bersama suaminya untuk berkonsultasi terkait masalah rumah tangganya kepada tersangka.

Beberapa saat kemudian, tersangka meminta suami LF untuk keluar mencari air di perbatasan dan dia pun menurutinya lalu pergi ke area perbatasan.

Setelah itu, tersangka tiba-tiba menawarkan kepada LF untuk mau melakukan ritual kumpul siri namun korban menolaknya.

Tersangka lantas mengancam jika LF tidak mau melakukannya maka akan berpisah dari suaminya dan juga anaknya.

“Kemudian karena terpaksa dan takut, akhirnya korban mengatakan bersedia untuk mengikuti ritual kumpul siri,” paparnya, Senin (13/9/2021), seperti dikutip dari SINDONEWS.com.

Akhirnya, lanjur Devy, korban yang sedang hamil delapan bulan tersebut terpaksa melakukan hubungan badan dengan tersangka.

Devy menuturkan, pada Februari 2021 lalu, tersangka juga pernah melakukan tindakan serupa terhadap seorang wanita yang sedang hamil 4 bulan.

Kala itu, korban bersama rekannya mendatangi tersangka untuk berkonsultasi masalah rumah tangga karena suaminya tak kunjung pulang.

Dia pun menggunakan modus yang sama yakni dengan menawari ruqyah dengan bersetubuh lalu mengancam korban sehingga mau memenuhi nafsu bejatnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini terjerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Mel/Nov).