
Surat Edaran Terbaru Dirjen GTK Kemendikbud Ristek, Isinya Sangat Penting, Semua Wajib Tahu, Simak!
18 September 2023NESIATIMES.COM – Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek menerbitkan surat edaran (SE).
SE tersebut berisi tentang syarat kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2023.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Ristek Nunuk Suryani menandatangani Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Ristek nomor 2901/B/HK.04.01/2023 mengenai Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2023 tersebut.
Dalam edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting terkait pendaftaran seleksi calon PPPK guru.
Baca Juga:
Melansir dari SE 2901/B/HK.04.01/2023, Senin (18/9/2023), berikut hal-hal yang perlu diperhatikan terkait pendaftaran seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru tahun 2023:
1. Persyaratan Calon PPPK untuk JF Guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.
2. Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
3. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) yang dimilikinya.
Baca Juga:
Kabar Baik dari Gojek untuk Para Driver dan Keluarga, Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM
4. Daftar Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan dilamar oleh PPPK untuk JF Guru tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
Berikut daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran seleksi PPPK Guru 2023:
1. Program Studi atau Ijazah S1 atau D4: Administrasi
Jenjang sekolah: SMP
Formasi jabatan: Ahli Pertama – Guru Prakarya dan Kewirausahaan
2. Program Studi atau Ijazah S1 atau atau D4: Administrasi
Jenjang sekolah: SMA
Formasi jabatan: Ahli Pertama – Guru Prakarya dan Kewirausahaan
Baca Juga:
Info Penting Tarif Terbaru Listrik Per kWh, Berlaku September 2023, Masyarakat Wajib Tahu, Lihat! – NESIATIMES.COM
3. Program Studi atau Ijazah S1 atau D4: Administrasi
Jenjang sekolah: SMK
Formasi jabatan: Ahli Pertama – Guru Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis
4. Program Studi atau Ijazah S1 atau D4: Administrasi Bisnis
Jenjang sekolah: SMP
Formasi jabatan: Ahli Pertama – Guru Prakarya dan Kewirausahaan
5. Program Studi Ijazah S1 atau D4: Administrasi Bisnis
Jenjang sekolah: SMA
Formasi jabatan: Ahli pertama pada Guru Ekonomi
Baca Juga:
6. Program Studi atau Ijazah S1 atau D4: Administrasi Bisnis
Jenjang sekolah: SMA
Formasi jabatan: Ahli Pertama – Guru Prakarya dan Kewirausahaan
7. Program Studi atau Ijazah S1 atau D4: Administrasi Bisnis
Jenjang sekolah: SMK
Formasi jabatan: Ahli Pertama – Guru Ekonomi
8. Program Studi atau Ijazah S1 atau D4: Administrasi Bisnis
Jenjang sekolah: SMK
Formasi jabatan: Ahli Pertama – Guru Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis
9. Program Studi atau Ijazah S1 atau D4: Administrasi Bisnis
Jenjang sekolah: SMK
Formasi jabatan: Ahli Pertama – Guru Pemasaran
10. Program Studi atau Ijazah S1 atau D4: Administrasi Bisnis Internasional
Baca Juga:
Jenjang sekolah: SMP
Formasi jabatan: Ahli Pertama – Guru Prakarya dan Kewirausahaan
Selain itu, masih ada daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam PPPK Guru 2023 lainnya.
Untuk mengetahui informasi lengkapnya, silakan klik di sini.
Di samping itu, KemenPAN-RB juga telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade PPPK Jabatan Fungsional 2023.
Nilai ambang batas tersebut dapat dilihat di sini.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Ven/Maw).
Gimana nasibnya honorer tenaga kependidikan di sekolah negeri?